
Wartawan Agus Setiawan
Redaktur Nabil
Aktivitas penambangan batu besi yang dikelola oleh para pengusaha di Kampung Cibinong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, diduga Illegal alias belum mengantongi izin. Kendati demikian, aktivitas tambang tetap berjalan dan belum mendapat tindakan apapun dari pemerintah setempat.
Informasi yang dihimpun redaksi pelitasukabuminews.com dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas tambang batu besi di wilayah itu, pengelolaannya disinyalir melibatkan para pengusaha yang bekerja sama dengan manajemen Koperasi SA.

Dari hasil kegiatan tambangnya itu, pihak pengelola berhasil mengeruk ratusan ton batu besi setiap harinya dan siap mengirimnya ke mitra kerja sama menggunakan armada jenis truk Colt Diesel Double (CDD).
Kemudian, armada CCD melakukan ekspedisi barang ke pabrik-pabrik besar yang diklaim sebagai mitra kerja sama. Pabrik-pabrik besar itu diketahui dikelola Warga Negara Asing (WNA) di bilangan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Aktivitas tambang batu besi di daerah kami sekarang lebih intens. Hasil tambangnya di jual ke para pengusaha yang di kelola WNA di daerah Cikande, Serang, Banten,” kata seorang sumber yang enggan disebut identitasnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Dihubungi terpisah, Kapolsek Ciemas, Polres Sukabumi, Polda Jabar, IPTU Azhar Sunandar menuturkan, saat ini pihaknya belum menerima informasi lengkap, baik aktivitas penambangan maupun pengangkutan dan penjualan hasil tambang batu besi yang diduga ilegal tersebut. Saat di hubungi, Kapolsek Ciemas IPTU Azhar Sunandar tengah sakit dan masih pemulihan di rumahnya.
“Saya belum menerima informasi lengkap. Nanti akan kami telusuri,” tutur Kapolsek Ciemas, IPTU Azhar Sunandar melalui sambungan telpon kepada wartawan.