
Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil
Panjar biaya perkara di Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, naik sebesar 50 persen untuk semua jenis perkara.
Kepada pelitasukabumi.com, Didin Jamaludin, Panitera PA Cibadak, menjawab perihal kenaikan panjar biaya perkara tersebut. Untuk panjar biaya perkara, ungkap Didin, bisa di lihat langsung di web resmi PA Cibadak di alamat pa-cibadak.go.id.
“Betul, per Oktober 2022 panjar biaya perkara di PA Cibadak sudah memberlakukan biaya baru. Untuk kenaikannya mencapai 50 persen yang dihitung berdasarkan radius. Dari jumlah 47 Kecamatan hanya satu kecamatan yang tidak naik, yakni Kecamatan Pelabuhanratu. Untuk Detail biaya bisa di lihat di website PA Cibadak,” kata Didin.
Kenaikan panjar biaya perkara itu, lanjut Didin, seharusnya sudah dari awal karena suratnya di buat oleh ketua sebelumnya. Menurut dia, waktu itu masih ada pertimbangan jadi baru direalisasikan di bulan oktober 2022.
“Kalau legalitasnya berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua PA Cibadak Kelas 1 A Nomor: W10-A15/1587A/KU.00/VII/2022 yang ditandatangi oleh Ketua PA. Cibadak, yang waktu itu di jabat oleh A. Mahfudin, S.Ag., MH.,” terang Didin.
Namun waktu itu masih belum bisa direalisasikan. Setelah dijabat oleh ketua baru, Ibu Dra. Ma’ripah, biaya baru itu diberlakukan,” tambahnya.
Lebih jauh Didin menjelaskan, dasar atau pertimbangan mengapa pihak PA Cibadak harus menaikan tarif?, dia menyebut ada 3 dasar alasan yang sebelumnya sudah dianalisis oleh tim PA Cibadak. Pertama, ujar dia, Kabupaten Sukabumi sangat luas sehingga memiliki radius lebih dari 70 kilometer untuk bisa sampai ke satu wilayah terjauh. Tentunya, menurut Didin, itu butuh biaya yang sangat besar di perjalanan.
“Analisis pertama itu radius. Kedua karena ada kenaikan BBM jadi biaya perjalanan bertambah belum lagi kalau harus cari alamat yang tidak langsung ketemu. Ketiga komparasi di berbagai wilayah, seperti Cianjur, jarak terjauhnya kena biaya Rp400rb, sementara kita lebih murah hanya kena Rp300rb untuk radius terjauh,” jelas Didin.
Kepada warga Kabupaten Sukabumi, Didin berharap bisa memaklumi atas kenaikan panjar biaya perkara di PA Cibadak untuk kelancaran semua pihak. Namun demikian, Didin juga menyebut, panjar itu tidak bersifat tetap. Menurutnya, biaya panjar bisa saja kurang atau bisa saja lebih. Tergantung sejauh mana perkara itu berporses.
“Ini kan namanya panjar, jadi bisa lebih bisa kurang. Kalau pemohon mengikuti aturan proses maka tidak akan ada tambahan panggilan dan proses perkara bisa sesuai jadwal. Itu kalau ada uang lebih, ya kita kembalikan. Misalnya, radius terjauh itu Rp1,9 juta tapi kenyataan habis Rp1 juta, ya kita kembalikan sisanya. Teknisnya nanti kita umumkan di web dan kita buat surat agar uang sisa segera diambil,” beber Didin.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai beberapa warga yang keberatan dengan kenaikan panjar biaya perkara hingga terpaksa harus pulang lagi dan tidak jadi daftar, padahal datang jauh dari berbagai daerah di Pajampangan Sagaranten.
Didin langsung menyatajan, untuk warga tersebut apalagi jika terdata tidak mampu bisa memakai jalur prodeo atau jalur gratis. Tapi, kata dia, prosedur harus di tempuh.
“Pihak PA Cibadak memberikan keringan bagi warga tidak mampu. Jadi bisa mengajukan gratis dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SK-TM) dari pemerintah setempat. Kita ada program prodeo murni. Kategori programnya ada dua yakni ada yang di bayar oleh pemerintah melalui APBD dan ada juga yang mendapat gratis dari PA Cibadak,” pungkasnya.
Setelah diberlakukannya tarif baru, berdasarkan data pemohon per hari Rabu, (26/10/2022), para pemohon di PA Cibadak hanya ada 34 orang jauh lebih sedikit dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Sementara untuk program prodeo, hingga Oktober 2022, PA Cibadak telah memberi pelayanan perkara gratis sebanyak 600 perkara. Hanya sebanyak 180 perkara lainnya belum bisa terpenuhi karena kekurangan biaya dan harus masuk ke anggaran 2023.