
Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil
Ketua Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Dra. Ma’ripah, menjelaskan, soal kenaikan panjar biaya perkara. Menurut Ma’ripah, kenaikan tersebut tidak begitu signifikan dan masih terjangkau lantaran sudah melalui analisis dan uji petik lapangan yang dilakukan tim ahli berdasarkan fakta, situasi dan kondisi di PA. Cibadak.
Pemberlakukan kenaikan panjar biaya perkara di PA. Cibadak, dikatakan Ma’ripah merupakan suatu kebutuhan. Namun tetap diselenggarakan berdasarkan pertimbangan matang. Itu kenapa, kata dia, kenaikannya terhitung kecil jika dibandingkan dengan kenaikan panjar biaya perkara di daerah lain. Untuk detail harganya bisa di lihat di website resmi PA. Cibadak di alamat pa-cibadak.go.id.
“Kenaikannya tidak begitu signifikan dan masih terjangkau. Jika dihitung sesuai SK Ketua PA. Cibadak per Juli 2022, kenaikannya rata-rata hanya 35 persen bahkan di bawah itu. Adapun kenaikan 50 persen hanya biaya panggilan pemohon dan termohon yang dihitung berdasarkan radius. Selebihnya PNBP Pendaftaran dan relaas panggilan tidak naik. Belum lagi, panjar biaya itu kan sifatnya tidak tetap, kalau ada lebih pasti dikembalikan kepada pemohon. Insya Allah, kami tetap memberikan pelayanan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” kata Ma’ripah kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Untuk mewujudkan pelayanan yang sederhana, cepat dan biaya ringan itu, Ma’ripah menegaskan, masyarakat sebagai pemohon harus cerdas dan tanggap informasi. Dia mengimbau, jangan melibatkan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan informasi di luar ketentuan PA. Cibadak. Apalagi, ujar dia, kalau sampai ada yang mengatakan panjar biaya perkara di PA. Cibadak mahal dan prosesnya sulit, itu jelas hoax alias tidak benar dan bisa dilaporkan.
“Makanya masyarakat harus cerdas, harus update informasi, jangan mau dibohongi. Biaya perkara itu tidak mahal apalagi kalau di urus sendiri. Kalau ada oknum atau bahkan jika ada orang dalam yang bermain dan mempersulit, segera laporkan, saya akan tindak!,” tegas Ma’ripah.
Kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi yang masuk kategori tidak mampu, Ma’ripah mengaku memiliki program khusus bahkan program tersebut sudah berjalan dan sudah melayani 600 lebih warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi. Nama programnya pelayanan prodeo alias gratis.
Program tersebut diselenggarakan di kantor PA. Cibadak dan juga diselenggarakan langsung di wilayah. Namun demikian, ada syarat yang harus disiapkan oleh pemohon berupa kelengkapan administrasi dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
“Bagi warga yang tidak mampu, jangan khawatir, kita ada program prodeo. Caranya bisa mengajukan ke kantor PA. Cibadak dengan membawa syarat yang dibutuhkan. Selain itu, kita juga terus memprogramkan kegiatan sidang gratis keliling di wilayah. Makanya, ikuti terus update informasi PA. Cibadak melalui website resminya di pa-cibadak.go.id,” terang Ma’ripah.
Berikut adalah salah satu Panjar Biaya Perkara di PA. Cibadak yang permohonannya paling dominan, yakni Panjar Biaya Perkara Gugat Cerai. Adapun panjar biaya perkaranya meliputi: Radius I Rp730 ribu, Radius II Rp1.480.000,00, Radius III Rp1.630.000,00 dan Radius IV Rp1.930.000,00.