
Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi mengenai dihentikannya pasokan obat untuk 58 Puskesmas (PKM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat. Menurut Dinkes, sejatinya bukan dihentikan tapi dialihkan oleh pihak Kementerian Kesehatan dan berlaku se-Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kabid PUK (Pelayanan Upaya Kesehatan) pada Dinkes Kabupaten Sukabumi H. Eka Widiaman, (17/01/2023).
Kepada pelitasukabumi.com, H. Eka menyatakan, pihak Dinkes hanya berkapasitas memenuhi rencana kebutuhan obat (RKO) PKM sesuai ajuan dari masing-masing PKM.
Sementara untuk RKO PKM hingga April 2023, semua pengajuan sudah diverifikasi Dinkes dan menurut H. Eka, saat ini sudah dalam pengajuan ke Kementerian Kesehatan R.I. sejak Desember 2022 berdasarkan data yang diterima dari 58 PKM.
“Sebelumnya, pengadaan obat itu kan dari bulan Mei 2022 sampai bulan April 2023. Jadi, kalau untuk memenuhi obat di 58 PKM sampai April 2023 stoknya aman masih ada di Dinkes. Untuk selanjutnya, nanti hasil ajuan ke Kemeterian langsung disalurkan ke masing-masing PKM. Bantuannya dalam bentuk uang dan sekarang rekening Bank nya pake BNI,” kata H. Eka kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Dinkes Pelabuhanratu, Selasa (17/01/2023).
Sementara alasan mengapa harus dialihkan, lanjut H. Eka, itu dasarnya kebijakan dari Kemenkes dengan tujuan agar meringankan birokrasi PKM dalam mendapatkan bantuan obat.
“Jadi lebih mudah karena anggaran langsung diberikan oleh pihak kementerian. Pihak kita hanya memverfikasi RKO PKM saja,” ujar H. Eka.
Disinggung masih banyak PKM yang belum mengerti tentang pengalihan kebijakan pasokan obat, H. Eka dengan sigap menjawab, bahwa pihaknya sudah membuat agenda rapat bersama dengan 58 PKM.
“Untuk para PKM yang masih belum memahami kebijakan pengalihan ini, sudah kita agendakan untuk rapat bersama. Insyaa Allah acaranya hari Rabu (18/01/2023) besok,” jelasnya.