
Wartawan Iyus Firdaus
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menidak tegas para pelanggar parkir liar di larangan zona parkir yang ada di pusat Kota. Berdasarkan pantauan PelitaSukabumi, para petugas langsung menegur para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Surya kencana dan Jalan Syamsudin SH.

Untuk kendaraan yang parkir sembarangan dan tidak ditemui pemiliknya, para petugas Dishub menempelken stiker larangan parkir di kendaraan tersebut, sambil mencatat plat nomor kendaraan.
Dihubungi PelitaSukabumi melalui telepon seluler, Kadishub Kita Sukabumi, H. Imran Whardhani mengatakan para petugas Dishub masih terus berpatroli, menegur dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang berlaku, salah satunya tentang penertiban parkir liar.
“Kami masih melakukan penertiban parkir secara persuasif dan humanis. Semoga kedepan ada perubahan perilaku kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas,”kata Imran, Kamis (19/1/2023).
Penindakan parkir liar lanjut Imran, disesuaikan dengan kondisi di lapangan, apabila masih ditemukan para pelanggar dengan kasus yang sama, bentuk sanksi yang diberikan penggembosan ban sampai derek kendaraan.
“Para petugas kami memiliki data para pelanggar kendaraan yang parkir sembarangan, apabila mereka masih melanggar sanksinya bukan tempel stiker lagi tapi bisa penggembosan ban,”tegas Imran.
Para petugas Dishub akan merespon cepat aduan dari masyarakat tentang parkir liar atau kendaraan yang sengaja parkir di atas trotoar yang merampas hak pejalan kaki.
Ditambahkan Imran yang baru sepekan dilantik menjadi Kadishub, dia akan meningkatkan kualitas dan sarana dan prasarana jalan, dengan meminta dukungan anggaran baik dari Pemerintah daerah maupun Provinsi. “Termasuk dukungan anggaran dari Kementerian kita akan coba, untuk peningkatan sarana dan prasarana,”ungkapnya.