
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menjelaskan sesuai aturan, satu tahun setelah pembagunan, pengembang segera menyerahkannya kepada pemerintahan daerah untuk dijaga dan dipelihara.
Hal itu dikatakannya, usai menerima penyerahan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan Bumi Purnawira I dan Bumi Purnawira Asri. Dia bertindak atas nama pemerintah.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna RW 05 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu, Sabtu (4/2/2023).
“Dalam aturan yang ada kata dia, disebutkan satu tahun setelah pembangunan, pengembang menyerahkan ke pemda supaya bisa dijaga dan dipelihara oleh pemda sendiri,” kata dia.
Kegiatan itu digelar dalam mendorong penyerahan aset PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah.
“Pemda memiliki tugas memberikan pemerataan pembangunan dan salah satunya bagaimana pengembang menyelesaikan pengembangan pembangunan segera menyerahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Saat aset itu diserahterimakan kepada pemda kata Fahmi, maka diharapkan bangunan itu dapat ditata dengan maksimal.
”Baru senbilan perumahan yang sudah diserahterimakan ke pemda dari sekian banyak perumahan,” ungkapnya.
Di mana yang menjadi kendala ketika pengembangnya sudah tidak ada, maka perlu proses yang panjang mulai dari diumumkan di media sifatnya media nasional atau regional dan proses lainnya.
Hal ini karena aturan mengharuskan seperti itu. Termasuk di PSU Bumi Purnawira I dan Bumi Purnawira Asri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sony Hermanto, aparat kecamatan dan kelurahan serta perwakilan warga
Hari ini kata Fahmi sudah serah terima aset kepada pemda untuk selanjutnya menjadi tugas pemda melakukan penataan dan perbaikan dan lainnya.
“Atas nama Pemkot Sukabumi, saya ucapkan terimakasih kepada keluarga besar Bumi Purnawira I dan Bumi Purnawira Asri karena terkenal solid dan secara langsung memberikan dampak positif kepada pemkot,” ucapnya.