
Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil
Pada pemberangkatan haji tahun 2022, puluhan calon jemaah Haji (Calhaj) terdaftar di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) berikut Travel Almadinah Sukabumi, gagal berangkat ke kota Makkah Al Mukaromah, Arab Saudi.
Tentu saja, banyak kalangan yang menyayangkannya hal itu. Kejadian tersebut juga berdampak besar pada kepercayaan masyarakat hingga banyak orang mempertanyakan izin KBIHU Almadinah dan Perusahaan Travel milik H. Sulaeman Muchtar.

“Yang saya tahu, kalau soal jamaah gagal sudah ada penyelesaian. Para jamaah sudah musyawarah dan di beri solusi oleh H. Sulaeman. Infonya ada yang menjadwal ulang, ada yang tukar umroh dan ada yang dibatalkan. Soal izin operasionalnya, sepertinya masih pakai KBIHU Sinar Islam. Kalau travelnya, belum tahu,” kata UA (50) kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim pelitasukanuminews.com, untuk izin operasional KBIHU Almadinah, saat ini ternyata masih menggunakan izin KBIH Sinar Islam. Hal itu bisa dilihat dalam lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 811 Tahun 2020, Hal. 14 Nomor 248.
Sedangkan untuk travel Almadinah Sukabumi atau PT. Madinah Nurul Wisata Tour and Travel yang secara terang-terangan mangaku sebagai Penyelengara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) dan Penyelenggara Ibadah Umroh (PIU), juga belum terdaftar pada laman resmi Kemenag R.I. Hal itu bisa di lihat pada aplikasi cerdas milik Kemenag R.I. bernama aplikasi HAJI PINTAR.
Itu artinya, KBIHU dan Perusahaan Travel Almadinah milik H. Sulaeman Muchtar yang membuka kantor di Kampung Gunung Goong, Desa Cipurut, Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, keduanya diduga belum memiliki izin resmi alias ilegal.
Kepada pelitasukabuminews.com, saat dikonfirmasi apakah urusan jamaah gagal haji sudah selesai? dan apakah KBIHU Almadinah masih menggunakan izin operasional KBIH Sinar Islam? padahal H. Sulaeman Muchtar sudah tidak punya hak di KBIH dan Yayasan Sinar Islam?
Pihaknya tidak lantas menjawab Ya atau Tidak. H. Sulaeman muchtar hanya menjawab saat ini masih sibuk di Kota Makkah, Saudi Arabia.
“Jika mau komunikasi nanti bisa datang ke rumah, Pak haji lagi di makkah. Maaf! tidak bisa diganggu. Minta konfirmasi ada waktunya bisa di rumah di Indonesia,” jawabnya saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi perpesanan whatsApp.
Berkenaan dengan perizinan KBIHU dan Perusahaan Travel, tim redaksi berhasil mengumpulkan informasi dari berbagai sumber berkapasitas, diantaranya datang dari pejabat Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Menurut sumber di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, izin KBIHU Almadinah saat ini tengah di proses di Kanwil Jabar dan infonya sudah sampai ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag R.I. di Jakarta.
Berkenaan dengan permohonan itu, pihak Kemenag mengatakan bentuk izin yang diajukan bukan izin baru tapi proses migrasi dari KBIHU Sinar Islam ke KBIHU Almadinah lantaran masih atas nama yang sama yakni H. Sulaeman Muchtar.
“Ya, untuk itu masih proses migrasi dari KBIHU Sinar Islam ke KBIHU Almadimah. Itu boleh, karena satu paket antara lembaga dan orang. Kalau H. Sulaeman Muchtar mau mengajukan migrasi, ya boleh tanpa harus ada izin dari Yayasan Sinar Islam karena sudah tercatat dalam KMA,” ujar sumber Kemenag kepada wartawan.
Dihubungi terpisah, Ketua KBIHU Sinar Islam yang baru, Hj. Siti Napsiyah, menungkapkan, H. Sulaeman Muhtar telah lama mengundurkan diri sebagai Ketua KBIHU Sinar Islam dan bukan Ketua Yayasan Sinar Islam lagi.
KBIHU Sinar Islam, menurut Hj. Siti Napsiyah tidak pernah mengubah nama dan atau mengalihkan izin operasional kepada lembaga manapun dan kepada siapapun.
“KBIHU Sinar Islam tengah melakukan konsolidasi dan perbaikan di dalam. Kedepannya, kami tetap menjalankan bimbingan ibadah sesuai amanah pendirinya yakni Alm. K.H. Ahmad Badrudjaman,” ungkapnya.
Saat ditanya soal statement pejabat Kemenag Kabupaten Sukabumi yang menyatakan, H. Sulaeman Muchtar berhak untuk mengajukan permohonan migrasi dari KBIH Sinar Islam ke KBIHU Almadinah tanpa harus ada izin Yayasan Sinar Islam karena tercatat dalam KMA, Hj. Siti Napsiyah melontarkan pertanyaan balik, apakah jawaban pejabat kemenag itu sudah benar?
“Silakan di cek, apakah SK KBIH diturunkan untuk orang atau lembaga? Orang bisa dipecat, diganti atau undur diri, lembaga tetap ada. Jadi intinya, KBIH Sinar Islam tetap ada, tetap jalan dan kami juga punya jaringan di kementerian. Saya sendiri selaku Ketua KBIH Sinar Islam yang baru cukup kenal dengan Menteri Agama,” terangnya.
Informasi lainnya khusus usaha travel haji dan umrah Almadinah, datang dari Kecamatan Cireunghas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Sekmat Cireunghas Ade Rikman, hingga saat ini belum ada permohonan dari Travel Almadinah, baik perusahaan baru maupun cabang untuk membuka aktivitas usaha Travel Haji dan Umroh yang di wilayah Kecamatan Cireunghas.
“Soal keberadaan Travel Almadinah, belum ada permohonan dan laporan apapun yang ditujukan ke kantor kecamatan Cireunghas. Saya tidak tahu kalau proses di OSS. Saya mau ketemu beliau tapi masih di Saudi,” terang Ade Rikman.
Adapun di DPMPTSP hanya tercatat izin untuk Fasilitas Pendidikan SMP TQ-Al Madinah dengan Nomer Induk Berusaha (NIB) 1810220227924.
Izin tersebut berupa PBG bangunan sekolah dan berdiri di atas lahan seluas 1.156 meter persegi di Kampung Gandasoli, RT 03/04 Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Sementara untuk izin PBG lainnya seperti PBG Kantor Travel Haji dan Umroh Almadinah masih nihil.