
Oleh: Lathief Abdallah
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
Pelitasukabuminews.com – Baru ini viral berita memilukan, memalukan selaligus menyedihkan. Sekitar 125 Pelajar SMP dan SMA Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah karena mereka hamil diluar nikah. Tahun sebelumnya berita yang sama sekitar 240 orang siswa SMU di Jepara. Hal itu terjadi akibat pengaruh media sosial dan pergaulan bebas. Tentu fakta diatas hanya yang diberitakan. Sangat besar kemungkinan hal sama terjadi dikota-kota lain.
Mengerikan, laporan WHO di dunia 56 juta janin pertahun digugurkan (diaborsi). Di Indonesia 2,3 juta kasus pertahun, 30% dilakukan oleh remaja. Hasil survai KPAI tahun 2012 di 14 kota besar menyebutkan 62% remaja sudah tidak perawan. UNAIDS melaporkan, pengidap HIV/AIDS 38 juta orang di dunia dan di Indonesia terdapat 690 ribu orang. Semua itu terjadi akibat penyalahgunaan seksual yang dalam kaca mata Islam disebut zina, apapun bentuk dan namanya, yaitu penyaluran hasrat seksual bukan dalam bingkai pernikahan.
Dari akibat perzinaan lahirlah berbagai kejahatan dan permasalahan. Aborsi, pembuangan bayi, perendahan wanita, pembunuhan dan bunuh diri, anak dan ibunya terlantar, penyakit sifilis, HIV/AIDS, hancurnya moral, hilangnya generasi, kelainan seksual, dll. Karena itu Quran menyebut zina merupakan jalan keburukan, saa’ sabila yang akan mendatangkan malapetaka bagi kehidupan manusia.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (H.R. Thabrani, Al Hakim).
Islam memuliakan kehidupan seksual manusia dengan cara hormat melalui pernikahan. Islam memiliki sistem pencegahan praktis baik secara kultural maupun struktural atas penyalahgunaan seksual, sbb;
Pertama mewajibkan setiap individu berahlak mulia diantaranya gadhdhul bashar. Yaitu menundukan atau memalingkan pandangan mata disaat terlihat sesuatu yg diharamkan termasuk aurat orang lain atau sesuatu yg dapat menumbuhkan syahwat. Allah Swt. berfirman, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (Q.S. An-Nur: 31)
Dalam hadits disebutkan “Pandangan itu bagian dari panah iblis yang dilepaskan. Siapa yang meninggalkan (dari melihat yang diharamkan) karena takut kepada Allah, maka Allah akan teguhkan keimanannya dan ia akan mendapatkan manisnya iman.” (H.R. Al-Hakim)
Kedua Negara mewajibkan kepada seluruh warganya untuk menutup aurat dalam berpakaian. Aurat adalah bagian tubuh yg wajib ditutupi. Aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali mata dan kedua telapak tangannya sedangkan aurat laki-laki antara pusar sampai lutut. Khusus wanita, Islam mewajibkan wanita memakai kerudung (khimar) penutup rambut dan jilbab penutup badan. Allah Swt. berfirman, ” Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (Q.S. An-Nur: 31) “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Ketiga menutup segala hal yang dapat mengantarkan pada prilaku perzinahan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’ : 32)
Jangan mendekati zina artinya wajib menjauhi hal-hal yang bisa mengantarkan perzinahan. Dalam kaidah fiqh mengatakan” Sesuatu yang dapat mengantarkan wasilah) pada yang haram maka sesuatu itu juga haram. Maka negara wajib menutup segala media dan sarana yang dapat mengantarakan pada semaraknya perzinahan.
Keemat mendorong pernikahan. Budaya Eropa lebih memilih pergaulan bebas, hubungan tanpa status, samen leven (kumpul kebo), sehingga menimbulkan permasalahan sosial. Islam justru mendorong pernikahan sekaligus mencegah keras pergaulan bebas.
Allah Swt berfiman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”(Q.S. An-Nur: 32)
Negara, masyarakat, orang tua mesti mempermudah terlaksannya pernikahan. Sebagai solusi sosial, dimana kenyataan kuantitas wanita lebih banyak islamp memberi peluang pernikahan poligami. ” Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (Q.S. An-Nisa’: 3)
Kelima memisahkan kehidupan pria dan wanita dari campur baur (ikhtilat). Dalam kitab Nidzamul Ijtima karya Sekh Annbhani disebutkan, hukum asal pergaulan pria dan wanita itu tepisah (infishal), kecuali ada izin syar’i seperti dalam transaksi muamalah di pasar, jalan-jalan umum. Karena itu dalam shalat, rapat, taklim, resepsi dll senantiasa dipisah. Islam melarang keras khalwat atau pacaran.
Dari ‘Uqbah bin ‘Aamir Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita!” Seorang pria dari kaum Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana hukumnya kalau dia adalah saudara ipar?” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar sama dengan kematian” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Keeam adanya sanksi keras bagi pelaku perzinaan. Bila pintu perzinahan sudah ditutup rapat dan pintu pernikahan dibuka lebar, maka bagi yang masih mekakukan perzinahan negara akan memberi sanksi keras yaitu, Jilid (cambukan) 100x bagi pelaku berstatus lajang (ghair muhsan). Ditambah dengan diasingkan dari tempat tinggalnya selama 2 tahun.
” Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-Nur:3)
Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) dihukum rajam (dilempari sampai mati). ” Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim).
Demikian Islam mengatur pergaulan sosial manusia agar kehidupan manusia terjaga dan mulia.