
Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – PT. Madinah Nurul Wisata melalui direktur perusahaan, menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab terkait pemberitaan dugaan Travel Haji dan Umroh belum berizin yang tayang di pelitasukanuminews.com pada hari Senin, (06/02/2023), dengan judul: “Sempat Gagal Berangkatkan Calhaj, KBIHU dan Travel Almadinah Diduga Belum Kantongi Izin Resmi”.
Kepada redaksi Pelita Sukabumi, Direktur PT. Madinah Nurul Wisata Hj. Evi Nurul Arafah menegaskan, PT. Madinah Nurul Wisata bukan pelaku usaha ilegal lantaran telah mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara terkait izin usaha, Hj. Evi mengaku telah menempuh berbagai kelengkapan izin sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Untuk itu, Hj. Evi memperlihatkan dokumen-dokumen resmi terkait proses izin berusaha PT. Madinah Nurul Wisata. Beberapa dokumen izin itu, terdiri atas Akta perusahaan, NPWP, Keputusan Menkumham, NIB, Surat Keterangan domisili dari kantor desa Cipurut, SPPL, K3L dan sertifikat standar Biro Perjalanan Wisata (BPW) elektronik dari OSS.
Selain itu, ditemukan juga dokumen Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang dan Surat Keterangan Fiskal dari KPP Pratama Sukabumi.
“Perusahaan travel kami tidak ilegal. Kami sudah dan tengah memproses semua izinnya. Kalau izin pendirian badan usaha semuanya lengkap dan bisa dilihat di OSS. Sementara untuk izin penunjang lainnya masih dalam proses,” kata Hj. Evi Nurul Arafah kepada wartawan melalui telepon dan perpesanan WhatsApp, Jumat (10/02/2023).
Berdasar dokumen tersebut, redaksi pelitasukabuminews.com melihat ada 2 KBLI dalam NIB PT. Madinah Nurul Wisata yakni KBLI 79121 dan KBLI 79122. Pertama, KBLI 79121 untuk Aktivitas Perjalanan Wisata, jenisnya hanya NIB dan Sertifikat Standar sehingga masuk ke dalam klasifikasi risiko rendah. Untuk ini, aktivitas usaha wisata PT. Madinah Nurul Wisata bisa langsung beroperasi.
Kedua KBLI 79122 yakni untuk Aktivitas Biro Perjalanan Umroh dan Haji Khusus, jenisnya berupa NIB dan kelengkapan izin sehingga masuk dalam klasifikasi risiko tinggi. Untuk ini, PT. Madinah Nurul Wisata terlebih dahulu harus memenuhi komitmen Penyelenggara Perjalananan Ibadah Umroh (PPIU).
Untuk izin lainnya seperti Persetujuan Bangun Gedung (PBG) perusahaan, sesuai alamat yang dikeluarkan OSS, tengah berproses di dinas terkait di Kabupaten Sukabumi.
“Ya, itu kami masih mengajukan. Masih proses. Jadi untuk legalitas memberangkatkan jamaah, melalui konsorsium sebagai provider visa yang sudah memiki legalitas PPIU seperti Dreamtour dan Cahaya Tiga Pesona. Termasuk yang merelease Siskopatuhnya mereka, penanggung jawab utamanya ,” terang Hj. Evi.

Senada dengan Hj. Evi, Komisaris utama PT. Madinah Nurul Wisata H. Sulaeman Muchtar, menyatakan, masalah izin saat ini secara lengkap tengah ditempuh oleh manajemen PT. Madinah Nurul Wisata. Pihaknya berharap, semua prosesnya berjalan lancar sehingga sebagai warga yang baik, H. Sulaeman Muchtar bisa memberikan kontribusi yang besar bagi warga Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah, saat ini kami tengah melengkapi proses perizinan. Kami juga tetap harmonis dengan jamaah dan jajaran Kemenag. Jamaah tetap kondusif lantaran tingkat kepuasan mereka besar. Jamaah sangat puas dengan pelayanan Almadinah,” ujar H. Sulaeman Muchtar.
Berkenaan dengan persoalan izin KBIHU Almadinah, menurutnya, itu semuanya telah diserahkan kepada pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat. Malahan, ujar H. Suleman, dalam waktu dekat ini, pihak Kanwil akan melakukan verifikasi lapangan ke lembaganya.
“Semuanya clear n clean ya! Saya berharap, tetap memiliki hubungan baik dengan semua pihak. Termasuk dengan para pengurus KBIHU Sinar Islam, kami selalu baik dan tidak pernah putus silaturahmi. Mereka saudara saya,” pungkasnya.
1 thought on “PT. Madinah Nurul Wisata Klarifikasi Soal Dugaan Travelnya Belum Berizin”