
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Pemkot Sukabumi, meraih dua penghargaan bergengsi dalam penilaian standar kepatuhan pelayanan publik tinggi dengan predikat zona hijau (kualitas tinggi) dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Alhamdulillah bersyukur atas diraihnya dua penghargaan ini,” ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, di Hotel Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/2/2023).
Dalam perhelatan tersebut lanjut Andri, Pemkot Sukabumi berhasil mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan angka 79.54 dan berada dalam zona hijau setelah di tahun sebelumnya berada dalam zona kuning.

Begitupun dengan reformasi birokrasi dan SAKIP yang sebelumnya mendapatkan predikat B sekarang menjadi BB. Prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi pemerintah daerah dan harus menjadi pendorong semangat.
“Jangan cepat puas dengan penghargaan yang di dapat agar dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Dia juga berharap, pelayanan publik yang diberikan Pemkot Sukabumi dapat terus dirasakan masyarakat karena cepat dan mudah. Sebab para aparaturnya telah teruji dalam pelayanan terbaik kepada warga.
Selain itu daerah yang dikenal sebagai Mochi itu juga menyabet penghargaan Best Improvement Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 sebagai Pemerintah Daerah Kota dengan Peringkat BB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja yang diterima Langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.
Hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada dan Asisten Administrasi Umum Setda Pemkot Sukabumi Iskandar.
2 thoughts on “Pemkot Sukabumi Rengkuh Penghargaan Bergengsi Bidang Pelayanan Publik dari Ombudsman”