
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com – Dua Kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sukabumi dari Inspektorat dan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) di kembalikan ke BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah) selalu dinas atau instansi pengelola barang milik daerah.
“Kami menerima dua kendaraan roda empat, dalam kondisi mungkin sudah tidak lagi di pergunakan oleh dua SKPD tersebut, kendaraannya sudah rusak,”kata kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKPD,
Landung Sanjaya kepada PelitaSukabuminews.com, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya nasib dua kendaraan dinas tidak layak operasional tersebut, kata Landung, BPKPD akan meminta izin kepada kepala daerah, apabila kendaraan itu tidak akan dipergunakan lagi untuk tugas-tugas di SKPD, dan diusulkan untuk di lelang.
“Kami akan izin dulu ke Pak Wali, kalau seandainya tidak dipergunakan lagi, kemungkinan akan dilakukan proses lelang,”tutur Landung.
BPKPD melalui bidang pengelolaan barang milik daerah saat ini sedang melakukan sensus barang milik daerah. Kegiatan tersebut lanjut Landung, sebagai langkah untuk menyisir inventarisasi barang milik daerah, terutama kendaraan – kendaraan dinas baik roda dua maupun empat yang sudah tidak layak operasional, dan tidak di pergunakan lagi, maka disarankan untuk dikembalikan ke BPKPD.
“Kalau kita temukan kembali kendaraan dinas tidak layak operasional dalam kegiatan sensus barang milik daerah di setiap SKPD, kalau sudah tidak digunakan lagi, mungkin kita arahkan untuk dikembalikan ke kami,”terangnya.
Untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas di setiap SKPD, kata Landung, sifatnya pemeliharaan rutin, apabila kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat, kemungkinan tidak ada anggaran untuk perbaikan kendaraan tersebut.
“Hanya biaya pemeliharaan rutin di setiap SKPD, seperti ganti oli dan service tune-up. Kalau untuk kebutuhan anggaran perbaikan yang sifatnya besar, harus disusulkan terlebih dahulu,”ungkapnya.