
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Dinas Tenaga Kerja, akan menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan anak berusia 18 tahun di tempat usahanya. Hal itu didasarkan pada kesepakatan perjanjian antara Disnaker dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Demikian disampaikan Kadisnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, saat menghadiri kegiatan HPN di Gedung Islamic Center, Senin (6/3/2023).
“Sudah ada kesepakatan perjanjian antara Dinas Tenaga Kerja dengan Apindo, mengenai pengawasan pekerja Anak. Alhamdulillah tadi di Great Aparel tidak ada,” kata Rachman.
Dia mengakui, berdasarkan hasil penelusuran ke pabrik-pabrik, sementara ini tidak ditemukan adanya pekerja yang berumur di bawah 18 tahun. Hal itu dalam rangka pengawasan itu, dan juga dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan itu juga untuk memperkuat koordinasi, silaturahmi dan pengawasan kepada pabrik-pabrik.
“Semua dilakukan karena situasi perekonomian kita juga masih belum stabil dan di beberapa daerah juga terjadi penurunan produksi, yang berimbas pada PHK besar-besaran,” ungkapnya.