
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, mencokok MR, 24 tahun, pemilik ratusan butir obat tanpa izin edar di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Penangkapan pelaku berkat informasi dari warga yang sejak lama mencurigai aktivitas pemuda tersebut.
“Memang betul, pada hari Senin (6/3) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkap AKP Yudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).

Barang bukti berhasil diamankan polisi dari sebuah rumah setelah melakukan penggeledahan di setiap sudut ruangan di kampung yang berbatasan dengan Kecamatan Caringin itu.
“Jadi setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan pelaku di dalam sebuah kardus,” jelas AKP Yudi.
Dari dia, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.
Hingga saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.