
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, Kamis (9/3/2023).
“Tidak bisa spekulasi kapan akan digelar PAW tersebut. Apalagi, saat ini surat keputusan tersebut masih dalam proses di Provinsi Jabar. Sehingga belum dipastikan jadwal proses PAW akan dilakukan oleh DPRD setempat,” kata Kamal.

Betapa pun mendesaknya kegiatan itu kata dia, tetap mengacu pada aturan yang ada. Meskipun, saat ini banyak yang PAW sudah ke tahap pelantikan.
“Intinya, surat PAW itu sudah kami sampaikan melalui Wali Kota untuk ditindak lanjuti ke Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.