
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Jenazah seorang warga yang meninggal dunia di sebuah rumah sakit akibat sesak nafas yang dideritanya, tidak segera kebumikan pihak keluarganya karena di lingkungan tempat tinggal almarhum tidak tersedia pemakaman khusus.
Sehingga terpaksa yang bersangkutan harus dimakamkan di luar komplek perumahan Karang Kencana di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, tempat tinggal keluarganya.
Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi, kepada pelitasukabuminews.com, Senin (13/3/2023).
“Spontanitas kami bergerak mendatangi kantor developer, karena bingung mau menguburkan warga yang meninggal dunia tapi tak punya lahan pemakaman sama sekali. Padahal ini kewajiban dari pihak perusahaan untuk menyiapkan lahan pemakaman untuk warga di sini,” kata Agus.
Dia menuturkan, pada Minggu (12/3) sekitar pukul 21.12 WIB malam, warga di Blok 22 Nomor 22 meninggal dunia di sebuah rumah sakit. Namun pada saat jenazah sampai di rumah duka, pihak keluarga kebingungan untuk menguburkannya karena di komplek tersebut tidak ada lahan pemakaman.
“Sejak lima tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar dari lahan pemakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan,” terang Agus.
Bahkan, karena tak punya lahan pemakaman, pada 30 September 2023 lalu warga perumahan di Blok 30 terpaksa membayar uang senilai dua juta rupiah untuk dapat dikuburkan di luar dari lahan pemakaman yang harusnya dimiliki oleh warga.
Warga yang meninggal dunia pun terpaksa dimakamkan di lahan pemakaman warga kampung Garung yang berdekatan dengan perumahan.
“Ya namanya umur kan gak ada yang tau yah, tapi kita jangan sampai kebingungan jika ada warga kita yang meninggal dunia dan kesusahan mencari tanah pemakaman. Kan ini sudah hak kami sebagai warga perumahan,” tegas Agus.
Setelah berdebat dengan perwakilan developer, warga dan developer bersepakat untuk mencari lahan pemakaman di luar perumahan terlebih dahulu untuk keperluan penguburan cepat. Sementara untuk pembicaraan lahan pemakaman akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum resmi.
“Alhamdulillah, warga kami yang meninggal dunia sudah dapat lahan pemakaman di daerah Babakan Pari, Sukaresmi, Cisaat dan akan dimakamkan besok pagi. Kami tidak akan berhenti disini, warga akan terus menuntut lahan pemakaman yang sudah menjadi hak kami,” tutup Agus.
Sementara itu, Humas Perum Karang Kencana, Angga Satria Wibawa menuturkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan dari PT. Indo Bangun Gemilang sebagai perusahaan yang menggawangi pembangunan perumahan Karang Kencana untuk permasalahan lahan pemakaman ini.
“Masih koordinasi dulu tentang hal ini, perumahan sudah punya lahan pemakaman namun berada di daerah kabupaten Sukabumi, kami sedang mengurus mengenai perijinannya,” ucap Angga.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.