
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, telah mengantongi naskah akademik dan tinggal menunggu hasil pembahasan panitia khusus (Pansus).
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Sukabumi, H. Mulyono, Senin (14/3/2023).
“Raperda yang sudah diserahkan ke Bapemperda sudah memiliki Naskah Akademik (NA). Sehingga, saat ini tinggal melakukan pembahasan lebih lanjut di Pansus,” kata Mulyono.
Lebih jauh dia menuturkan, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi sudah melakukan rapat kerja mengenai raperda P4GN dan Prekursor Narkotika.
“Sebenarnya tugas sudah selesai, karena Raperda itu kami serahkan lagi ke Pimpinan DPRD. Sebab, pembahasannya nanti akan di lakukan oleh panitia khusus (Pansus),” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Namun demikian kata dia, boleh jadi Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu pembahasnya ditugaskan ke Bapemperda. Namun, keputusan akhirnya tetap ada di Ketua DPRD.
“Bisa saja, Bapemperda di tugaskan untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut.Tapi, tetap arahan dari Ketua DPRD,” jelas Mulyono.
Di tempat terpisah, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati, mengungkapkan, jika Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu merupakan pembahasan di triwulan pertama bersama Bapemperda.
“Sebelumnya, raperda tersebut sudah dilakukan dulu pembahasan secara internal, dengan para SKPD dan BNN Sukabumi. Jadi, sebelum diserahkan ke DPRD, kami dari panitia penyusunan (Pansus) perda tingkat eksekutif sudah melakukan pembahasan,” ujarnya.