
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, memastikan bahwa peraturan penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak akan selalu berbanding lurus dengan karakteristik bencana yang penuh dengan ketidakpastian dan berpotensi mengacaukan.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, di Resto Rinjani, Kelurahan Jalan Selakaso Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum, Rabu (15/3/2023).

“Karakteristik keteraturan dan
kepastian yang dituntut dalam penyelenggaraan Pemilu bertolak belakang dengan karakteristik bencana yang penuh dengan ketidakpastian dan berpotensi mengacaukan,” kata Zulkarnain.
Atas hal itu, BPBD Kota Sukabumi mensupport kesiapsiagaan yang disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
Salah satu kontribusi yang dilakukan BPBD Kota Sukabumi adalah memfasilitasi pelatihan bagi anggota Linmas Kota Sukabumi. Tema kegiatan adalah Mewujudkan Wilayah yang Tertib, Aman dan Ramah melalui Satlinmas dalam Menyongsong Pillpres dan Pilkada Tahun 2024.

Dia juga sempat berbagi pengalaman daerah dan cara kesiapsiagaan serta praktek penyelamatannya dengan pola permainan pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
Karena dampak dari bencana alam terhadap proses tahapan Pemilu dapat terlihat pada rusaknya kantor dan gudang logistik seperti pada tahapan Pemilu legislatif Manado 2014.
Dimana puluhan ribu penduduk yang mengungsi, rusaknya daftar pemilih, terhambatnya pengadaan logistik, resistensi dari peserta pemilu serta tuntutan penundaan pilkada pada pilkada Yogyakarta 2006.
Contoh lainnya, lokasi TPS yang harus dipindahkan dari tempat semula ditetapkan seperti pada Pilkada Bupati di Buleleng, Bali pada tahun 2015/2017. Akibat banjir bandang, kantor penyelenggara pemilu di Jawa Tengah yang kebanjiran.
Penyelenggara pemilu yang daerahnya kerap dilanda ancaman banjir, jalur distribusi logistik yang terputus serta pengungsi yang tinggal di pengungsian dalam waktu yang cukup lama pada Pemilu di Kabupaten Karo.
Dampak Bencana yang bersinggungan dengan tahapan Pemilu antara seperti contoh rusaknya daftar pemilih, infrastruktur pendukung, pemindahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Lebih lanjut dia, Kota Sukabumi merupakan wilayah rawan bencana sehingga kejadiannya bisa terjadikapan saja sekalipun pada masa putaran Pemilihan Umum.
Oleh karena nya diperlukan kesiapsiagaan bersama termasuk Linmas dengan cara mengidentifikasi dan memetakan
orang/wilayah yang rawan/terkena bencana serta menetapkan jalur evakuasi, memastikan Pemilu adaptif.
“Oleh karenanya anggota Satlinmas perlu tanggap dalam bencana terlebih dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan mengajak dan mengenali ancaman risiko bencana sekitar lingkungan,” ujarnya.
Disamping Satpol-PP Damkar, BPBD, tampak hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan, Sudrajat, Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji, S,IP dan Danposramil Kecamatan Cibeureum, Peltu Cecep.
“Prinsip nya tugas kita sama untuk Mengayomi, Melindungi dan Melayani Masyarakat, yang membedakan kita adalah atribut”, tegas AKP Suwaji.