
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali menggagalkan peredaran jenis obat-obatan keras di wilayah hukumnya. Hal tersebut terungkap setelah poli inisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MS berikut barang bukti ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menyatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Pelaku membeli obat-obatan keras itu secara online dari aplikasi market place senilai Rp2,5 juta.
“Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap,” tutur AKP Yudi kepada awak media, Minggu (19/3/2023).
MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Jum’at (17/3/2023) sekitar jam 8 malam.
Lebih jauh AKP Yudi menuturkan, Jajarannya berhasil mengamankan 1.310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan Terduga Pelaku ke dalam sejumlah paket.
“Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer,” terangnya.
Semua obat-obatan terlarang itu ujarnya, dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, saat ini MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.