
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Wakil Bupati, H. Iyos Somantri, mensosialisasikan Perda Jabar nomor 2 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ponpes Adda’wah Jalan Taman Pendidikan Nomor 04 Kecamatan Cibadak, Senin (20/3/2023).
“Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada PMI. Jadi Perda ini seoptimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi pekerja migran di luar negeri,” kata Iyos.

Wabup berharap, informasi penting tersebut, bisa tersampaikan kepada banyak pihak
“Alhamdulillah hari ini sudah di sosialisasikan di Ponpes Addawah , mudah mudahan informasinya tersampaikan dengan baik sehingga para pekerja migran yang ada luar negri asal Jawa Barat khususnya asal kabupaten Sukabumi bisa terlindungi” ujarnya.
Sementara itu KH Nurdin selaku panitia mengatakan, acara ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sebagai perhatian kepada semua orang yang berikhtiar dalam mencari rezeki di luar negeri.
“Masyarakat yang mencari rezeki ke luar negeri, harus diperhatikan oleh pemerintah karena mereka merupakan warga negara indonesia,” ujarnya.
Dirinya berkeyakinan jika sosialisasi ini bisa memberikan mencerdaskan dan menjelaskan sejauh mana peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu tenaga migran, tambahnya.