
Wartawan Ronald Alexsander Redaktur Nabil
Pelitasukabuminews.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota terus menggenjot program cipta kondisi menjelang tibanya Ramadhan 1444 Hijriyah. Dalam sebulan ke depan kegiatan itu intensitasnya terus ditingkatkan agar ibadah bulan suci Ramadhan itu berjalan kondusif.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin saat melakukan Press Release Pengungkapan 37 tersangka kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, Selasa (21/3/2023).
“Peredaran narkotika dan obat-obatan yang berbahaya, jadi kegiatan yang dilakukan oleh sat narkoba ini, merupakan salah satu cipta kondisi polres Sukabumi kota menjelang memasuki bulan suci Ramadhan,” kata AKBP Zainal.
Dia berharap, kontribusi yang diberikan memberikan hal yang positif terhadap situasi menjelang bulan suci ramadhan. Agar kemudian masyarakat yang melaksanakan ibadah pada bulan suci tersebut bisa menjalankan dengan aman, nyaman, dan tentram.
“Kegiatan cipta kondisi lainnya yang kemudian maka kita lakukan sampai dengan hari ini, kami masih melakukan operasi pekat yang nanti secara keseluruhan hasilnya akan kami rilis pada saat kegiatan pelaksanaan gelar pasukan operasi Ketupat lodaya 2023,” terangnya.
Perwira Menengah Polri Itu mengatakan, berbagai penyakit masyarakat yang kami berantas dalam operasi tersebut, di harapkan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
Selama kurun waktu tiga bulan terakhir ini ujarnya, Sat Narkoba berhasil kemudian mengamankan 37 tersangka yang kemudian berhasil kami amankan dari 28 tempat kejadian perkara.
“Ke-37 tersangka tersebut, kebanyakan golongan usianya di angka 17 sampai 20 tahun sebanyak 16 orang, kemudian di susul di atas 30 tahun sebanyak 11 orang, dan antara 26 sampai 30 tahun di angka 10 orang,” terangnya.
| Baca juga : BNNK Sukabumi Menggenjot Peran IBM Intervensi Penyalahguna Narkoba
Total barang bukti yang dapat kami amankan, yaitu sabu sejumlah 453,56 gram, kemudian ganja sejumlah 229,28 gram, kemudian tramadol, heximer sejumlah 5.600 total semuanya barang bukti yang bisa di amankan sejumlah 11.221 butir.
Maka kemudian hasil keuangan yang kemudian bisa di hasilkan dalam wujud barang yang telah kami sebutkan di atas sejumlah Rp781.400.000. “Kami dapat menyelamatkan warga sebanyak kurang lebih 12.400-an jiwa,” ujarnya.
Modus operandi pelaku menggunakan sistem modus yang lama yakni sistem putus. Terhadap ke-37 tersangka tersebut diterapkan pasal 111 ayat 1, kemudian 112 ayat 1 bag 2, serta 114 ayat 1 maupun ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup.
Terhadap tersangka lainnya juga di kenakan pasal 196,197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Sampai dengan saat ini sudah kami amankan, di ruang tahanan polres Sukabumi kota dan untuk proses penyelidikan masih berlanjut,” ungkapnya.
Dalam kegiatan penangkapan tersebut, ada kejadian menarik dimana pada tanggal 22 februari sekitar jam 9 malam, Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial K.
Dimana yang bersangkutan kemudian berhasil di amankan pada saat yang bersangkutan berada di sekitar lapas nyomplong di Kota Sukabumi.
“Yang bersangkutan kemudian didapati oleh petugas Lapas di sana melemparkan sebuah barang ke dalam lapas. Setelah kemudian berhasil di amankan baik barangnya maupun yang bersangkutan. Kami tetapkan sebagai tersangka. Maka didapatlah barang yang di lemparkan tersebut dua buah bakso yang mana satu bakso berisi satu bungkus narkotika jenis sabu,” tandasnya.