
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin, menyatakan, bahwa untuk menjabat sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan harus lebih dulu mengantongi sertifikat guru penggerak.
“Dari 30 kepala sekolah ini adalah mereka yang sudah lulus sekolah penggerak atau guru penggerak. Dimana salah satu persyaratan dari Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 bahwa syarat untuk menjadi Kepala Sekolah itu harus memiliki sertifikat guru penggerak,” kata Solihin.
Pelantikan tersebut tambahnya, sebagai bentuk respon mengenai keberadaan pelaksana tugas atau Plt kepala sekolah, guru dan pengawas. Jumlah Pengawas PAI yang dilantik berjumlah 10 orang.
“Ini sebetulnya salah satu respon dari beberapa audiensi yang kemarin. Tentang bagaimana maraknya sekolah banyak di Plt. Nah ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka mengisi kekosongan kepala-kepala sekolah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pelantikan ini adalah angkatan ketiga secara nasional tapi kalau di Kabupaten Sukabumi, merupakan angkatan pertama.
“Tadi pak bupati mengharapkan agar para sekolah yang kosong ini bisa di isi dan dapat meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan yang ada di satuan Pendidikan tersebut,” ujarnya.
Mengutip pernyataan bupati, Solihin menyampaikan bahwa para kepala sekolah, untuk meningkatkan kepedulian terhadap sarana dan prasarana di lingkungan sekolah. Terus menjalin kerjasama dengan masyarakat lingkungan sekitar.
Dia menginformasikan, bahwa ada sekitar 286 sekolah, yang memiliki keterbatasan ketersediaan guru penggerak.
“Kita masih punya yang sedang masih Diklat angkatan 4,5,6 sampai angkatan 8. Sekarang, masih tetap teman -teman itu diklat, kurang lebih selama 6 bulan lamanya,” terangnya.