
Oleh. Ust.Lathief Ab
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
Manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah SWT yang telah menciptaknya. “Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 21)
Tujuan diciptakannya manusia itu sendiri adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Allah cukupkan segala macam kebutuhan hidup manusia dari langit dan bumi, dari laut dan darat. sinar matahari, air, udara, oksigen, hewan dan tumbuhan semua Allah sediakan untuk manusia.
“(Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 22)
Secara rasional sudah semestinya manusia menyembah yang menciptakan dan yang memenuhi kebutuhannya. Bukan menyembah benda atau sesuatu yang justru disediakan untuknya. Benar pepatah mengatakan, makan untuk hidup tapi hidup bukan untuk makan, hidup itu untuk beribadah, eat to live but not live to eat, live is to worship.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” (Q.S. Adz-Dzaariyaat: 56-58)
Menurut Bahasa, ibadah bermakna merendahkan diri dan ketundukan (al-khudhu’ wa tadzallul). Sedang menurut istilah secara umum, ibadah itu mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan dan perbuatan, baik terang-terangan maupun yang tersembunyi, dalam rangka mengagungkan-Nya dan mengharapkan imbalan (pahala) dari-Nya. (Muqarrarut Tauhid 2/72)
Dari definisi diatas menunjukan segala aktivitas yang diridhai Allah dan mengharap pahala dari-Nya termasuk ke dalam ibadah. Dari sini para ulama membagi ibadah dalam dua bentuk; Pertama ibadah ammah (umum) yaitu setiap amal perbuatan sesuai dengan tuntunan syariah (aturan Allah). Kedua ibadah khashah (khusus) yaitu tata cara penyembahan kepada Allah. Seorang pedagang yang jujur menjual yang halal dengan akad yang shahih, pemuda menikahi wanita sesuai syariah dan mencari usaha untuk menafkahinya, demikian juga penguasa yang menegakkan hukum-hukum Allah dengan adil, semuanya sedang beribadah kepada Allah dalam konteks ibadah ammah. Sedangkan seorang yang melakukan do’a, wudhu, shalat, shaum, zakat, haji, ia sedang melakukan ibadah khashah. Sebagian lain mengistilahkan ibadah mahdhah (khusus) dan ghair mahdhah (umum).
Sederhananya, ibadah mahdhah berkaitan dengan Allah (hablum minallah) dan ibadah ghair mahdhah berkaitan dengan sesama manusia (hablum minannas). Dalam bahasan fikih bab ibadah dimaksudkan ibadah khashah atau mahdhah. Sedang bab lainnya sesuai dengan konteksnya, ada bab muamalah, munakahah dll.