
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Dalam setiap proses pengembangan tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, merekomendasikan Surat Keterangan Kesesuaian Rencana Tata Ruang Kota (SKRK) yang mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Kabid Tata Ruang, Yuli Noviawan, kepada pelitasukabuminews.com, Senin (27/3/23).
“Fungsi yang utama adalah memberikan SKRK. Awalnya dari Perda RTRW. Jadi kalau ada masyarakat yang mau membuat izin bangunan, yang dulu IMB sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang pintu masuknya di pelayanan satu atap. Sesuai dan layak atau tidak itu lewat kita,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut kata dia, siapapun tidak diizinkan dengan alasan apa pun membangun di atas lahan ruang terbuka hijau atau pun lahan-lahan produktif salah satunya tanah persawahan
“Seperti di kita ada Perda LP2B untuk menjaga lahan pertanian itu berapa hektare. Itu di sesuaikan juga dengan itu. Nah itu di Dinas pertanian ada satu tim kita tata ruangnya, tata bangunannya juga dari pertaniannya,” terangnya.
Kalau menyangkut teknis, kalau selama Perda RTRW masih berlaku kita ikuti. Tapi kalau dipindah ke kita, tata ruang rujukannya ya Perda Tata Ruang saja, tambahnya.