
Wartawan Sergio | Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-5, mengagendakan dua hal pokok yang merupakan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) pada tanggal 20 januari 2023. Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Rabu (29/3/2023). Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Iyos Somantri.
Kedua agenda tersebut adalah penyampaian laporan reses kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi 2024. Diikuti kemudian dengan penyampaian pendapat bupati terhadap nota pengantar DPRD atas Raperda tentang kabupaten layak anak (KLA).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didamping Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH.
Selain itu juga dihadiri para Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Setelah dibuka pimpinan rapat acara dilanjutkan oleh penyampaian Laporan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi. Kesempatan pertama disampaikan Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar SE., MM. Setelah itu wakil Fraksi Partai Golkar oleh Hj. Imas Karlinah, SH.
Disusul kemudian, Fraksi PKS, disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST dari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd. Sementara Fraksi PAN, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM. Baru setelah itu giliran tampil dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag.
Setelah itu berturut-turut menyampaikan pandangannya yaitu dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH dan terakhir dari Fraksi PPP H. Andri Hidayana.
Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar atas Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.
“Secara umum dari pendapat bupati atas Raperda tentang KLA yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat, yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” kata Budi Azhar.
Selanjutnya disesuaikan dengan tahapan pembahasan Raperda, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati tentang Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan, perlu mendapat tanggapan/jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023.
“Untuk itu Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi- Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan/jawaban dari pendapat B
bupati tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya,” ujarnya.