
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran. Dimana Pemkot Sukabumi harus membuat laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai ketentuan Pemerintah RI nomor 13 tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan dalam bentuk ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD) yang disusun berdasarkan empat prinsip.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, kepada pelitasukabuminews.com, bersamaan dengan peringatan HUT ke-109 Kota Sukabumi, Sabtu (1/4/2023).
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran disusun berdasarkan empat prinsip yaitu transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif,” kata Andri.