
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Sebanyak 28 orang korban dalam kasus arisan dan investasi bodong, mengalami kerugian sekitar Rp243 juta. Para korban selanjutnya melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pihak korban pada Kamis malam. Sebelum dinyatakan tersangka, polisi mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan.
“Kami mengarahkan para korban pada saat itu, untuk mendatangi rumah terlapor, untuk kemudian mereka membuat laporan resmi,” kata AKBP Zainal, saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kota Sukabumi usai mengikuti peringatan HUT ke-109 Kota Sukabumi, Sabtu (1/4/2023).
Sampai dengan pagi ini kata perwira menengah Polri itu, sebanyak 28 orang korban tersebut yang kemudian melaporkan kerugiannya terkait dengan investasi bodong tersebut. Pelaku LI sendiri kini tengah mendekam dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota.
Modus operandi yang di lakukan oleh tersangka, tergolong biasa yaitu dengan menawarkan para anggota atau para member yang ikut dalam investasi tersebut keuntungan 5 sampai 15 persen dalam kurun waktu tertentu.
Namun menurut para korbannya, selama empat bulan terakhir itu, pelaku tidak pernah lagi membayarkan hak para korbannya. Dengan kata lain mengalami gagal bayar. Sehingga malam tadi LI telah dinyatakan sebagai tersangka.