
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, mengusulkan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).
Hal itu disampaikan Retno Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi di Komisi 3 dengan agenda membahas mengenai penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang dua hal, berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Senin (03/03/2023).
“Keduanya terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN),” jelas Retno.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pembentukan Raperda P4GN ini berlandasan pada Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kemudian diatur dalam Permendagri 12 tahun 2019, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kerja sama antar sektor baik Kecamatan, Kelurahan, dan Kota menjadi penting dalam program-program P4GN di Kota Sukabumi. Persoalan adiksi bisa saja ada di lingkungan kita yang tidak kita sadari,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada Kemendagri Nomor 12 tahun 2019, tentang peningkatan peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN.
“Walikota melakukan fasilitasi di kota, fasilitasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, begitupun fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah. Maka P4GN ini dilakukan seluruh sektor dan BNN sebagai penggerak sektor,” terang Retno.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, usulan tentang Raperda 2023, sudah sesuai dengan Keputusan DPRD Kota sukabumi nomor 32 tahun 2022.
Pada bagian lain dia mengatakan, narkotika juga memiliki nilai manfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun demikian jika digunakan untuk selain peruntukannya maka akan berdampak dan merugikan kesehatan penggunanya.
“Apalagi dari tahun ke tahun, penggunaan narkotika menunjukan adanya peningkatan. BNNK menyebutkan, jumlah kasus narkotika naik signifikan. Maka dari itu, pemerintah harus terus melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak banyak generasi muda yang terjerumus,” tegas Fahmi.