
Wartawan Dicky Sopyan
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Jajaran Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, menciduk dua orang terduga pengedar berikut barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang, Selasa (4/4/2023).
Para terduga pelaku adalah SK (29) dan AM (28) warga Dusun Ujong Blang Desa Alue Keutapang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.
Mereka berhasil diamankan di Jalan Raya Cirangkong atau samping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan SK, aparat menyita barang bukti Tramadol 40 butir dan sebanyak Heksimer 378 butir. Sedangkan di tangan AM Tramadol 100 butir dan Heksimer 29 paket 210 butir.
Berdasarkan sumber keterangan dari berbagai sumber, penangkapan kedua terduga pelaku disebakan makin maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Selanjutnya Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Sukabumi melalui Polsek Surade untuk penyerahan para pelaku dan barang bukti.