
Wartawan Ronald Alexsander Redaktur Nabil
Pelitasukabuminews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, membentuk panitia khusus (Pansus) merespon pertanggungjawaban Kepala Daerah 2022 di Rapat Paripurna, Senin (17/4/23). Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Hamami.
Dia mengatakan, pada prinsipnya, semua masukan dari dewan cukup bagus dan akan dipelajari terlebih dahulu. Jadi kalau masukan baik itu akan ditindaklanjuti.
“Tadi kan di Pansus juga menyampaikan, mudah -mudahan ke depan penataan parkir akan lebih baik lagi. Keinginan kita target di tahun ini semua ruas jalan dan sarana parkir bisa di lakukan,” kata Andri.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi dari fraksi Golkar Komisi 1, Yunus Suhandi, mengatakan, program pemerintah terkait perumahan rakyat dan kawasan pemukiman wilayah sudah berjalan baik.
“Kami mengapresiasi kinerja pemerintah dalam perawatan dan pengolahan Rusunawa yang dilakukan secara optimal. Kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup penghuninya, di samping juga mendatangkan pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah Kota Sukabumi,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah agar terus melaksanakan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sambil memastikan bahwa calon penerima bantuan merupakan
orang yang berhak yakni golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, DPRD merekomendasikan akan membuat Perda yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.
“Seperti Perda nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Lalu Perda nomor 1 tahun 2014 yang dirubah dengan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol, serta Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” terangnya.
Tentunya mendorong pemerintah Kota Sukabumi, melalui perangkat agar Perda tersebut untuk dapat lebih tegas dan di dalam pengawasan dan penegakkan perda-perda sosial.
Masih kata dia, dewan juga mengapresiasi pemerintah Kota Sukabumi, melalui Dinas Sosial yang sudah efektif dan aktif membantu masyarakat melalui sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT).
Dimana SLRT itu berguna untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin. serta menghubungkan mereka dengan program-program lingkungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
“Semua diselenggarakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan, serta melakukan rujukan dan memantau keluhan dan memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut di tangani dengan baik.