
Wartawan Ronald Alexsander Redaktur Nabil
Pelitasukabuminews.com – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Sukabumi, mulai 1 April sampai 22 April merilis data perpindahan penduduk kategori pindah datang sebanyak 368 orang datang ke Sukabumi. Ada pun yang keluar pindah 330 orang.
Hal Itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, saat ditemui pelitasukabuminews.com, Kamis (27/4/23).

“Datanya juga jangan beda ini. Saya katakan tidak terjadi lonjakan pertumbuhan penduduk, dari sebelum sampai sesudah lebaran,”ungkapnya dia.
Dia menambahkan, perpindahan tersebut adalah perpindahan yang secara regular. Dimana orang tersebut datang ke Kota Sukabumi karena terikat pekerjaan di sini.
Sebagai contoh, orang yang berdomisili di luar sukabumi yang tinggal dan menetap sementara karena lokasi tempat dia berkerja berada di wilayah Kota Sukabumi.
“Tentunya di Sukabumi juga bukan seperti di kota-kota besar, seperti Kota Bandung, Kota Jakarta, yang masuknya penduduk itu karena mereka mencari pekerjaan,” terangnya.
Ada pun nanti kalaupun di bandingkan dengan bulan lalu di tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret angka migrasi penduduk itu pindah datangnya di bulan itu 862 orang yang datang. Sementara yang pindahnya 747 orang satu bulan di bulan Maret.
“Kami sekarang kan pelayanannya online, masyarakat sebenarnya lebih dimudahkan tidak perlu datang ke dukcapil langsung, bisa di rumah bisa di tempat mana pun masyarakat mengakses layanan Dukcapil,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Handi Karyadi Dukcapil Kota Sukabumi juga mengatakan bahwa saat ini pindah datangnya mencapai 380 orang.
Ada pun yang pindah keluar sebanyak 350 orang pada 27 April. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa layanan Dukcapil Kota Sukabumi sekarang sudah berbasis online dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi atau website.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online dan dokumen tersebut akan dikirim melalui e-mail yang aktif,” ujarnya.
Handi juga menjelaskan bahwa program nasional saat ini bergerak ke arah identitas kependudukan digital (IKD). Maka dengan aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui playstore, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan yang diterima melalui email.
“Bagi yang sudah memiliki KTP elektronik, mereka diharuskan untuk memiliki aplikasi IKD dan melakukan aktivasi di Dukcapil. Hal ini sejalan dengan upaya menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan modern,” tandasnya.