
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – DPRD Kota Sukabumi, menggelar sidang paripurna yang mengagendakan proses pergantian antar waktu (PAW) kader Partai Amanat Nasional (PAN) Susilawati. Hari ini dia
telah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Muhamad Faisal Anwar.
Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Sukabumi pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (3/5/2023).

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengganti anggota DPRD dilakukan setelah adanya usulan dari DPRD PAN Kota Sukabumi untuk memberhentikan Muhamad Faisal Anwar.
Mekanisme penggantian anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 tahun 2022, tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Bab X tentang Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian Sementara.
Proses penggantian anggota DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD, Pimpinan Partai Politik, KPU, dan Wali Kota Sukabumi, dan akhirnya diresmikan oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sukabumi Muhamad Faisal Anwar.
Keputusan juga diambil berdasarkan, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/KEP.223-PEMOTDA/2023 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Kamal berharap, agar Susilawati dapat bekerja secara optimal dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Muhamad Faisal Anwar atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikannya selama ini.
Sementara itu, Susilawati menyatakan, bahwa ia akan menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berjanji untuk terus memajukan Partai PAN.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, menjelaskan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik dalam proses PAW akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan anggota dewan lainnya, seperti tunjangan, kunjungan kerja, dan kegiatan reses. Terkait gaji yang bersangkutan akan diterima pada bulan Juni mendatang, namun agenda pertama yang akan dihadapi adalah kegiatan reses.