
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pembagunan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menyebut, tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Sukabumi, pasca lebaran, sangat tinggi.
“Tingkat kedisiplinan PNS di Kota Sukabumi setelah lebaran sangat memuaskan. Jika dipersentasikan angkanya mencapai 99 persen. Namun, bagi yang tidak masuk saat itu lebih karena “policy” presiden yang memperbolehkan tambahan cuti tahunan,” kata Taufik, Selasa (9/5/2023).
Dia mengatakan disiplin dalam bekerja PNS bukan hanya terkait dengan jam masuk dan jam keluar kantor, melainkan juga mematuhi kewajiban terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara secara penuh.
Dia juga mengatakan, disiplin juga meliputi larangan melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak dan mencemarkan nama baik instansi perangkat daerah, pemerintah kota bahkan negara.
Saat ini ujarnya, ada aplikasi berbasis android yang digunakan untuk mengukur kedisiplinan masuk dan pulang kerja PNS.
Aturan operasionalnya cukup jelas yakni memperbolehkan satu akun hanya digunakan untuk satu HP, dan sistem yang baru tidak dapat mengabsen di luar lokasi yang telah ditentukan.
Meskipun dulu pernah terjadi kecurangan dengan istilah “Pangabsenkeun”, namun hal itu tidak lagi berlaku dengan sistem yang baru tersebut.
Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin diberlakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan secara tidak hormat.
Sanksi berat yang terakhir dapat berupa penurunan jabatan dari eselon II atau III, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri. Pelanggaran berat akan berimplikasi pada proses pemecatan yang dikelola oleh BKPSDM dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian.
Semua aturan terkait disiplin PNS dapat ditemukan di Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Sebagai warga negara, setiap PNS memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.