
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kota Sukabumi telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (10/5/23).
Menurut Ketua KPU kota Sukabumi, Sri Utami, pendaftaran dari PKS dilakukan dalam tahapan jadwal penerimaan bakal calon anggota legislatif dari tanggal 1-14 Mei.
Sri Utami mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak ada kesulitan dalam pendaftaran tersebut. Namun, beberapa partai politik sebelumnya telah membuat jadwal.

Bahkan ada beberapa di antaranya mengajukan pembatalan, seperti Nasdem yang semula akan mendaftar pada tanggal 11 tetapi akhirnya dibatalkan karena ijin dari DPD pusat.
Sri Utami juga menyebutkan bahwa partai-partai politik lainnya akan mendaftar pada tanggal-tanggal tertentu.
Nasdem akan mendaftar pada hari berikutnya setelah PKS, dan partai Gerindra, Gelora, PAN, PKB, dan Golkar akan mendaftar pada tanggal 12. Namun, surat dari PDI belum memberikan waktu jam berapa pendaftarannya.
Sri Utami menjelaskan, bahwa pihak KPU telah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik agar menyampaikan surat pendaftaran mereka sebelum datang ke KPU, sehingga jadwal pendaftaran dapat diatur.
Mekanisme pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan dengan mengajukan Bacaleg oleh partai politik, kemudian diterima oleh KPU dan diproses oleh operator.
Sri Utami menambahkan bahwa terdapat tahapan perbaikan dan penentuan DCS dan DCT sebelum pemilihan legislatif pada bulan November.
Pihak KPU juga menghimbau kepada partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif guna mempercepat proses pendaftaran sebelum batas waktu pendaftaran pada tanggal 14 Mei.