
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Yudi Sutrisna menyebut ada tiga fungsi dari seorang guru penggerak dalam mengembangkan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah masing-masing.
“Pada prinsipnya, guru penggerak memiliki tiga fungsi yaitu sebagai pemimpin di sekolah, agen perubahan dan pejabat kepsek di sekolah tersebut,” kata Yudi, Senin (15/5/2023).
Dia menambahkan, hingga saat ini ada lima kepala sekolah yang belum definitif untuk tingkat Sekolah Dasar.
“Alhamdulillah, SK Plt-nya tidak terhambat proses pencairan apa pun kemarin sudah diisi Plt dari kepala sekolah yang ada dari jarak yang terdekat dari dinas,” ujarnya.
Pada Juni mendatang kata dia, ada dua kepala sekolah lagi yang akan pensiun yaitu Kepsek SDN Otista dan Ciseurueh.
Namun demikian, dia tidak terlalu khawatir karena sekolah guru penggerak nanti akan beres atau istilahnya akan di wisuda sekitar Bulan Juli itu yang masih tersisa.
“Mudah-mudahan nanti kita usulkan untuk menjadi kepala sekolah yang definitif. Cuma kan kebanyakan yang SD itu, dari guru penggerak itu tinggal satu sisanya kemungkinan dari SMP nanti,” kata Yudi.
Kemudian lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi penugasan soal guru sebagai kepala sekolah dengan pengawas dan dewan pendidikan dan seterusnya akan diajukan kepada pimpinan daerah.
“Sekarang kita akan launching Program Guru Penggerak Angkatan VIII. Ada nanti launchingnya sekarang PGP Angkatan VI yang masih pendidikan juga ada beberapa yang dijadikan kepala sekolah dari guru penggerak,” ujarnya.
Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi acuan program tersebut. Dimana guru penggerak minimal golongan 3B ke atas.
“Bisa diangkat jadi Kepsek asal lulus guru penggerak. Terkait program guru penggerak Sabtu Angkatan VIII mengadakan loka karya orientasi guru penggerak yang diikuti kurang lebih 50 orang dari P3K, guru swasta plus guru SMA,” terangnya.
Pada bagian lain dia menuturkan, guru penggerak yang ada saat ini juga banyak berasal dari P3K.
Kendati demikian, guru penggerak dibatasi untuk lolos batas usianya maksimum 50 tahun. “Mudah-mudahan yang 50 orang ini dapat mengisi kekosongan Kepsek 2023,” ujarnya.