
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Kepala Dinas DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, mengingatkan para pekerja pedestrian untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terkait keselamatan kerja di beberapa titik lokasi yang dikhususkan bagi para pejalan kaki.
Hal ini terkait dengan pohon tumbang di Jalan Siliwangi dekat RSUD Syamsudin.
Sony Hermanto menyampaikan hal ini dalam wawancara di ruang kerjanya pada Rabu (17/05/2023).

Dia menjelaskan, bahwa keselamatan pekerja telah menjadi prioritas sejak awal. Persyaratan pengerjaan proyek juga telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan kontrak, sesuai dengan pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat ini.
Sony Hermanto menambahkan, bahwa rambu-rambu telah dipasang di jalan, meskipun ada beberapa yang mungkin hilang atau rusak. Namun, pihaknya melakukan pemeriksaan dan dokumentasi melalui foto-foto untuk memastikan keberadaan rambu-rambu di setiap pekerjaan.
Selanjutnya, terkait dengan tumbangnya pohon, Sony Hermanto menyebutkan bahwa Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2005 dan perubahan perda nomor 10 tahun 2016 mengatur izin penebangan pohon.
Menurut peraturan tersebut, kelalaian terjadi jika ada kondisi pohon yang membahayakan dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak pengelola, namun tidak ditindaklanjuti.
Sony Hermanto juga mengungkapkan bahwa selama tidak ada laporan dan bukti mengenai kondisi pohon yang membahayakan, mereka tidak dapat mengambil tindakan.
Kejadian tumbangnya pohon tersebut dapat dianggap sebagai kecelakaan alam. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan SOP kepada pelaksana proyek untuk menangani pohon atau benda yang berisiko tumbang dengan menggunakan penyangga.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan beberapa pohon dan tiang yang telah dipasang penyangga sesuai dengan SOP, termasuk di Hotel Taman Asri.
Namun, dalam kasus pohon yang tumbang, setelah dilakukan analisis, pihaknya menyimpulkan bahwa pohon tersebut tampaknya sudah lemah, dan mereka telah melakukan pemangkasan agar beban pohon tidak terlalu berat.
Sony Hermanto menjelaskan bahwa masalah pohon ini tidak hanya terjadi di Kota Sukabumi, karena kondisi Kota Sukabumi sudah memiliki pohon-pohon yang ditanam sejak zaman Belanda.
Kondisinya tidak dapat disesuaikan dengan kebutuhan pohon yang seharusnya ditanam di kawasan perkotaan. Hal ini sesuai dengan Permen PU 05 PRT 2008 yang mengatur pohon mana yang boleh ditanam di kawasan perkotaan pada hari ini.
Pada bagian lain Sony juga mengimbau kepada pekerja pejalan kaki mengenai keselamatan kerja dan menjelaskan tentang peraturan terkait penebangan pohon. Ia juga menjelaskan tindakan yang telah diambil dalam menangani pohon yang telah rawan tumbang.