
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Wakil Walikota Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami, menekankan pentingnya kebersihan pemerintah dalam segala aspek pengawasan dan kontrol. Pada rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang diadakan pada Rabu (17/05/2023),
“Kepala daerah memiliki wewenang untuk menunjuk kuasa hukum yang mewakili daerahnya dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andri.

Dia menegaskan, bahwa kuasa hukum tersebut dapat ditunjuk dari kuasa hukum pemerintah daerah, kejaksaan, atau advokat. Peran kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara saat ini didasarkan pada hukum dan tata negara yang berlaku.
Selain itu, Wakil Walikota menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melibatkan semua aspek yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah dalam menjalankan misinya.
Hal ini dilakukan melalui lembaga-lembaga formal dan non-formal yang bertugas melaksanakannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengungkapkan bahwa beberapa kepala dinas, termasuk dari inspektorat, telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Melalui nota kesepahaman (MOU) yang telah tercapai antara kejaksaan dan Pemerintah Daerah, komunikasi antar lembaga dapat terjalin dengan baik,” ujar.
Hal ini dimaksudkan agar aset-aset yang belum terkoordinasi sejak beberapa tahun lalu, seperti yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak berujung pada pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kajari Kota Sukabumi juga berbagi pengalamannya di Kutai Timur, di mana ia pernah menyurat ke kejaksaan terkait masalah aset, serta menghubungi pihak terkait untuk melakukan kerjasama dalam mengembalikan aset yang terbawa ke Malang.