
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kota (DPK) Sukabumi periode 2023-2028, resmi terbentuk. Selaku ketua panitia pemilihan, Mohammad Hasan Asari, langsung tancap gas mengorkestrasi anggotanya untuk segera melakukan persiapan proses pendaftaran calon dari 26 Mei hingga 6 Juni 2023 mendatang.
Mohammad Hasan mengatakan, usai rapat pembentukan panitia, dia segera
menyebarkan surat edaran yang ditujukan kepada para calon yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan.

“Panitia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 001/PANPEL-DPKS/V/2023, dialamatkan kepada para calon anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi yang terdiri dari tokoh, pemerhati, praktisi, penggiat dan aktifis pendidikan. Di dalamnya memuat prosedur dan persyaratan calon anggota,” jelas Hasan, Selasa (23/5/23).
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya Pasal 192 sampai dengan 194 mengenai Dewan Pendidikan.

Surat edaran juga mengacu
kepada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/135-DISDIKBUD/2023 tanggal 28 April 2023 mengenai pembentukan panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Sukabumi.
Dalam rangka proses pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi, PANPEL-DPKS mengumumkan persyaratan calon anggota yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratan itu adalah bahwa calon harus memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian, dan peduli pada pendidikan, WNI dan berdomisili di Kota Sukabumi, dibuktikan dengan KTP Kota Sukabumi. Persyaratan lainnya adalah calon minimal berusia 30 tahun pada saat tanggal pendaftaran, pendidikan minimal S1.
Disamping itu para calon juga berasal dari unsur pendidikan, yaitu pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya, pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan Ormas.
Syarat-syarat lain yang harus dikantongi adalah bahwa seorang calon harus berbadan sehat dan berkelakuan baik. Selain itu yang bersangkutan tidak pernah dihukum dan atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pada bagian lain panitia juga memberlakukan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon anggota yakni mengajukan surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi, mengisi formulir pendaftaran calon anggota DPKS.
Untuk melengkapi syarat administrasi setiap calon juga harus melampirkan fotokopi KTP.
Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar. terakhir menyertakan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan membawa ijazah asli.
Hal lain yang mesti diperhatikan oleh para calon adalah melampirkan surat rekomendasi organisasi panitia.
Kemudian melampirkan surat pernyataan menerima persyaratan dan ketentuan panitia. Melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman bermaterai 10.000. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah puskesmas.