
Oleh Ranti Nuarita, S.Sos.
(Aktivis Muslimah)
Bagaikan drama yang tak berkesudahan, rasanya sudah terlalu sering kita mendengar derita para pekerja migran. Mulai dari dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, menjadi korban eksploitasi, hingga menjadi korban dari kejahatan perdagangan manusia. Terpisah dari keluarga juga tanah air tercinta, belum lagi ironi lainnya ialah, ketika bekerja di negeri orang mereka tidak mendapat jaminan sosial juga perlindungan hukum.
Kabar terbaru mengutip dari Kompas.com, Kamis (14/05/2023) Diberitakan bahwa sebanyak 20 orang tenaga kerja warga negara Indonesia yang bekerja di Myawaddy, Myanmar menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, ironinya lagi menurut informasi para pekerja itu juga dalam kondisi disekap, disiksa, dan juga diperjualbelikan.
Sungguh derita yang menimpa WNI seharusnya menampar harga diri bangsa ini. Bukan tanpa alasan banyak WNI yang bekerja di luar negeri salah satunya ialah tersebab kemiskinan. Yang jelas ada dua masalah krusial di sini, pertama sebab kurangnya lapangan kerja di dalam negeri, menjadikan masyarakat mengadu nasib di negara tetangga, kedua tidak adanya jaminan keselamatan bagi para pekerja di luar negeri. Ketika ancaman perdagangan orang lintas negara masih besar, sayangnya perlindungan negara atas keamanaan rakyat di negara luar belum dapat terwujud nyata.
Masalah yang menimpa pekerja migran akan selalu ada, jika para penguasa tidak bersegera untuk melakukan perbaikan dengan solusi yang solutif dan menyeluruh yakni dengan perbaikan sistemis.
Negara semestinya membekali warganya dengan skill dan permodalan juga membuka lapangan kerja seluas-luasnya dengan gaji yang cukup. Mengapa demikian? Karena jika di dalam negeri warga negara difasilitasi dengan gaji yang cukup, maka tentu akan meminimalkan warga bekerja di luar negeri. Jika pun mengizinkan warganya bekerja di luar negeri, negara semestinya bertanggung jawab perlu mengurus aspek legal, serta memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi mereka.
Sungguh hanya sistem Islam yang bisa melakukan hal demikian. Islam sebagai din sempurna yang datang dari Sang Maha Pencipta hadir dengan solusi ketenagakerjaan.
Dalam sistem Islam negara berperan sebagai pengurus dan pelayan bagi rakyatnya. Peran demikian meniscayakan negara akan bertanggung jawab dalam hajat hidup seluruh warga negaranya. Negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh sudah bisa dipastikan tidak akan ada masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan, sebab Islam menjadikan terwujudnya kesejahteraan setiap individu. Pemenuhan kebutuhan rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, bahkan juga pendidikan, keamanan, dan kesehatan, merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Dengan sumber dana dari kas negara hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum yang dikelola langsung oleh negara tanpa campur tangan asing.
Adapun jika kas negara kosong, Islam mensyariatkan negara untuk meminjam atau memungut pajak dari golongan rakyat kaya raya (para aghniya). Karena negara harus berupaya semaksimal mungkin untu memenuhi kebutuhan primer warganya. Belum cukup sampai di situ, negara juga akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk rakyat. Selain itu, jika ada warga negara yang ingin bekerja di luar negeri, negara tidak akan membiarkan/tidak mengizinkan mereka bekerja ke sembarang negara. Di mana hanya negara-negara yang terikat dengan perjanjian yang bersifat resiprokal saja yang bisa dijadikan tempat atau destinasi para pekerja migran. Negara seperti darul harbi fi’lan (yang memerangi negara Islam dan juga umat) tidak akan diizinkan menjadi tujuan.
Demikianlah mekanisme Islam yang begitu tuntas dalam mengatasi ironi yang menimpa pekerja migran.
Wallahualam bissawab.