
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi tampung aspirasi dalam penetapan isu prioritas penyusunan DIKPLHD (Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Balcony, Senin (29/5/2023) dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi di dampingi kepala DLH, Asep Irawan.
Ditemui usai kegiatan, Kang Fahmi sapaan akrab orang nomor satu di Pemkot Sukabumi mengatakan ada tiga isu prioritas yang berhubungan dengan lingkungan hidup di Kota Sukabumi, diantaranya persampahan, air bersih dan kebencanaan.

“Setelah tiga isu prioritas ditetapkan maka kita akan buat inovasi untuk penanganan tiga isu tersebut. Mudah -mudahan ini sebagai satu ikhtiar kami, untuk menghadirkan suasana lingkungan hidup yang lebih nyaman bagi warga Kota Sukabumi,”kata Fahmi.
Diakui Fahmi, tentang masalah persampahan, keberadaan TPA Cikundul saat ini memang sudah kondisinya belum bisa lagi menampung volume sampah yang masuk secara maksimal.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Kadis DLH, kedepan ada beberapa skenario – skenario yang harus kita seriuskan untuk permasalahan TPA Cikundul,”bebernya.

Kang Fahmi juga menyoroti tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan DLH kepada para pelaku usaha terkait wilayah -wilayah yang berkontribusi untuk melakukan pencemaran. “Makanya DLH secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pabrik, atau pelaku usaha yang berlokasi juga di bantaran sungai. Termasuk edukasi ke masyarakat pentingnya menjaga kawasan sungai agar tidak tercemar,”ungkapnya.

Sementara itu Kadis DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan mengatakan jajarannya telah menjaring aspirasi dari berbagai unsur yang di undang, tiga isu prioritas yang telah ditetapkan. “Nanti kita akan mengeksplor ketiga isu tersebut dengan berbagai macam fenomena data dan fakta yang ada, kemudian kita formasikan untuk dibuat laporan,”kata Asep.
Tentang menjaga kualitas air sungai kedepan, Asep mengatakan dibutuhkan kolaborasi baik dari masyarakat maupun para pelaku usaha, disisi lain keberadaan sungai di Kota Sukabumi sifatnya hanya air lintasan dari wilayah Kabupaten Sukabumi. “Sungai di kota hanya lintasan sifatnya, kalau di katakan pencemaran mungkin di sepanjang sungai itu. Kita butuh kolaborasi dengan Pemkab Sukabumi juga untuk mengatasi pencemaran sungai,”ujarnya.

Asep juga menambahkan tentang produk hukum pengelolaan lingkungan hidup yang telah di miliki Pemkot Sukabumi, yakni Peraturan daerah (Perda) Air dan domestik. “Pada Perda tersebut ada reward dan punishment, kedepan bagaimana caranya kita mengurangi limbah yang bersumber dari masyarakat,”pungkasnya.