
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Jajaran Polres Sukabumi Kota, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menindak tegas para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Tindakan tersebut diambil karena aksi mereka dinilai berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, kegiatan patroli dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong.
“Kami kembali melaksanakan KRYD dalam menghadapi libur panjang dan cuti bersama untuk memastikan kondusifitas Kamtibmas,” kata Astuti kepada Radar Sukabumi, Jumat (2/6/2023).
Kepada sembilan orang pelanggar kata Iptu Astuti, petugas memberikan tindakan menggunakan ETLE Mobile dan tilang ditempat terhadap sembilan pengendara yang melanggar lalu lintas. “Sembilan kendaraan ini memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brog atau knalpot bising,” ujarnya.
Razia kali ini ujarnya, kegiatan tersebut, bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami konsisten menggelar KRYD ini secara rutin sebagai upaya menekan angka kecelakaan,” terangnya.
Pada bagian lain dia menjelaskan, Satlantas Polres Sukabumi Kota telah memberlakukan penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual mulai 1 Juni 2023.
“Pasca diberlakukan kebijakan tersebut, kami berhasil menjaring 46 pelanggaran lalu lintas yang ditindak petugas yang telah memiliki sertifikasi penindakan,” ungkapnya.