
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), telah mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 29 September 2023 dan ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2009 hingga 2022.
Andri Suryandi, Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB di BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak PBB-P2 di Kota Sukabumi yang sedang menghadapi kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar kewajiban pokok PBB-P2. Maka secara tidak langsung akan terdata wajib pajak PBB-P2 yang masih aktif dan mengakui kepemilikan objek pajak mereka,” kata Andri, Senin (5/6/23).
Pemberian insentif itu kata dia, merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan APBD 2023 dari sektor PBB-P2. Dalam kebijakan ini, terdapat keringanan pembayaran untuk merangsang kepatuhan wajib pajak dan memperluas distribusi penerimaan pajak.
Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini meliputi denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak sampai dengan tahun pajak 2022.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023 akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif tersebut,” ujarnya.
Namun demikian kata Andri, jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif berakhir, maka sanksi administrasi akan tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga berharap, bahwa program insentif PBB-P2 ini akan mendorong wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan menjadi lebih patuh dalam memenuhi kewajiban PBB-P2.
Andri menekankan, bahwa pajak merupakan instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan sosial serta membangun infrastruktur layanan dasar.
Hingga bulan Mei 2023, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi telah mencapai lebih dari Rp9,7 miliar.
Sementara realisasi untuk BPHTB baru mencapai 46,44 persen dari target tahunan sebesar Rp14.621.360.000, sedangkan PBB-P2 dari target Rp9.159.633.100, baru terealisasi Rp2 miliar lebih atau di angka 32,13 persen.
“Alhamdulillah pencapaian sementara tersebut, tergolong positif dan akhir tahun optimis akan tercapai semua target yang sudah ditentukan,” ujarnya.