
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Golkar, Yunus Suhandi, mendukung langkah Pemkot Sukabumi, untuk menghapus sanksi denda administrasi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kami mendukung adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi, terkait pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, jangan hanya lip service,” kata Yunus.
Menurutnya, dibutuhkan tindakan yang keras. Artinya, program tersebut harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. “Saya sangat mendukung sekali adanya program penghapusan denda pajak PBB-P2,” ujarnya.
Pemda melalui dinas terkait harus bergerak cepat dalam pelaksanaan sosialisasinya. Sehingga program tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat. Dengan kata lain, keputusan itu bukan hanya akting belaka.
Dia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tersebut. Boleh jadi selama ini, masyarakat dianggap kurang dalam membayar pajak PBB-P2, sehingga dikeluarkan penghapusan denda pajak PBB-P2.
“Bisa saja, adanya penghapusan sangsi denda administrasi bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh pemda tersebuit, karena kepatuhan dalam membayar pajak dianggap pemda masih tergolong kurang,” katanya.
Kendati demikian, masyarakat saat ini belum sadar atau belum membayar pajak PBB-P2 nya, bisa saja ada faktor lain. Seperti, lupa atau tidak sempat waktu.
“Misalkan, selipan kertas sebagai bukti pembayaran PBB-P2 pada tahun sebelumnya lupa menyimpanya, dan itu bisa saja terjadi. ditambah dengan tidak ada kesadaran untuk memebayar pajak PBB-P2,” ungkap Politisi asal Fraksi Partai Golkar tersebut.
Yang jelas, sambung Yunus, saat ini yang dibutuhkan agar program tersebut berjalan sesuai dnegan harapan, harus gencar dalam sosialisainya. Jangan sampai kebijkaan itu tidak ada fungsinya karena lemah dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Kebijakan ini sudah melewati tahapn-tahapan dan pemikiran yang akurat. Jadi, sayang dong kalau program ini tidak sampai kepada masyarakat, apalagi dikenakan deadline waktu, atau hanya empat bulan saja terhitung 1 Juni hingga 29 September 2023,”bebernya.
Yunus juga berharap, adanya petugas khusus kewilayah, ataupun dilakukan sistem jemput bola. Dnegan begitu diyakini masyarakat akan membayar pajaknya.
“Dalam jemput bola itu sekalian menginformasikan terkait adanya kebijakan penghapusan denda PBB-P2. Saya optimis jika itu dilakukan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 nya akan tinggi,” tegasnya.
Selain itu juga, Anggota Komisi I tersebut, meminta kepada pemrintah daerah untuk diberikan reward kepada masyarakat, dalam segi kepatuhan dalam membayar pajaknya. Hal itu juga sebagai salah satu bentuk dalam menarik tingkat kesadaran masyarakat dalam memebayara pajaknya.
“Coba pemda buat reward (hadiah) bagi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak PBB-P2, dan ini akan menjadi daya tarik bagi masyarakat yang selama ini masih dianggap kesadaran akan membayar pajak masih kurang,” tandasnya.