
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, di aula utama DPRD, Senin (12/6/23).
Dalam rapat tersebut, Bupati Marwan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda itu berkaitan dengan perubahan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menjelaskan bahwa Raperda tentang pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
“Tujuannya adalah menciptakan generasi penerus yang memiliki pengetahuan, mandiri, unggul di tingkat nasional dan internasional, serta berlandaskan pada karakter dan kearifan lokal,” kata Marwan.
Peningkatan kualitas pendidikan itu kata dia, sejalan dengan misi pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, yaitu membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya, dan berdaya saing.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa pendidikan adalah hak yang harus diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28C dan Pasal 28E Ayat 1 Konstitusi Indonesia.
“Secara khusus, Pasal 31 Ayat 1-5 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah dalam bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, serta anggaran pendidikan nasional,” ungkapnya.
Marwan juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi atas inisiatif untuk mengubah Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan. Perubahan ini sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Bupati mengungkapkan bahwa Kabupaten Sukabumi telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.