
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sukabumi, minta kepada kepada daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo, S.K.M Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi di Instansi Pemerintah dan komponen masyarakat di Kota dan Kabupaten Sukabumi, di Aula Kantor BNNK Sukabumi, Jumat (23/6/23).
“Kita minta Pemda Kabupaten dan Kota Sukabumi, memaksimalkan IPWL yang ada di kota/kab sukabumi guna melayani masyarakat sehingga masyarakat mudah dalam mengakses layanan rehabilitasi,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, dasar hukum kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Di mana salah satu programnya, semua Pemda membentuk peraturan daerah tentang implementasi terkait P4GN. Sehingga fungsinya menjadi payung hukum untuk menganggarkan dana di setiap SKPD guna melaksanakan kegiatan rehabilitasi.