
Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil
Pelitasumabuminews.com – Tender Pengadaan Maincont Paket Pekerjaan Struktur, Arsitektur, Plumbing (SAP) Pembangunan Gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Assyifa Kota Sukabumi yang diprakarsai oleh Manajemen Konstruksi PT. Dacrea, bermuara di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pasca digugat perdata oleh PT. Bandung Pilar Konstruksindo (BAPIKON).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelitasukabuminews.com, tender tersebut diikuti oleh lima peserta kontraktor dari berbagai wilayah. Salah satu peserta tender yakni PT. BAPIKON selaku penggugat mengaku menjadi pihak yang sangat dirugikan.

Pasalnya, baru saja tahap pemberkasan dokumen, pihaknya sudah diputuskan gagal mengikuti tender oleh Manajemen Konstruksi PT. Dacrea melalui surat pemberitahuan bernomor 055/DC-333/SRT/RSI/2023 perihal pemberitahuan dan ucapan terima kasih.
Sontak surat pemberitahuan yang menjadi dasar pemutusan kepesertaan tender itu membuat geram manajemen PT. BAPIKON hingga melayangkan surat balasan kepada manajemen konstruksi PT. Dacrea untuk meminta klarifikasi.
Setelah tiga kali berkirim surat, PT. Dacrea akhirnya memberikan jawaban. Kendati demikian, jawaban tersebut tidak membuat puas PT. BAPIKON hingga terus berkirim surat dan melayangkan somasi melalui Kuasa Hukum PT. BAPIKON.
Atas tindakan PT. Dacrea dan RSI. Assyifa Kota Sukabumi yang dianggap tidak lagi kooperatif, pada tanggal 09 Mei 2023 lalu, PT. BAPIKON melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Gugatan Perkara di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Gugatan tersebut terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan Nomor Perkara 11/Pdt. G./2023/PN Skb.
“Betul, kami telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi perihal dugaan curang yang dilakukan Manajemen Konstruksi PT. Dacrea dan RSI. Assyifa karena diduga telah bertindak tidak sebagaimana mestinya, dimana kami sebagai peserta lelang digugurkan tanpa diberikan alasan-alasan yang jelas,” kata Senior Marketing PT. BAPIKON, R. Hendra kepada wartawan, Jumat (23/06/2023).
PT. BAPIKON, lanjut dia, secara langsung menggugat Direktur PT. Dacrea Design And Engineering Consultants Cq. Sdr. Yuli Hertanto alias Antonius Y. H. selaku Team Leader pihak Consultants Management dan Ketua Panitia Pembangunan RSI. Assyifa Kota Sukabumi.
Mereka, terangnya, harus mampu memberi penjelasan logis perihal pemutusan kepesertaan tender di mata hukum sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku jika tidak ingin dituduh curang atau sewenang-wenang.
Namun demikian, dia juga mengaku pihaknya tidak pernah menafikan jika proses tender selalu memiliki konsekuensi kalah dan menang, asalkan fair maka semua pihak pasti bisa menerima.
“Sebenarnya jika mereka fair, masalah ini tidak seharusnya berujung di Pengadilan. Hanya karena ada dugaan kecurangan makanya kami mau membuktikan kebenarannya,” terangnya.
Di hubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Christopher, mengatakan, status perkara gugatan sudah proses persidangan tahap satu berupa sidang mediasi.
Proses sidang pertama telah dilaksanakan 13 Juni 2023 tapi belum menghasilkan titik temu. Selanjutnya, sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, sidang mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2023.
“Sudah masuk persidangan. Nanti di sidang berikutnya para pihak baik penggugat maupun tergugat akan di panggil hadir dan terlebih dahulu akan didamaikan untuk mediasi. Nanti bisa mendatangkan mediator dari luar atau dari dalam. Hasilnya bisa di lihat nanti setelah persidangan,” ungkap Christoper.
Sementara itu, saat ditemui Pelita Sukabumi, pihak RSI. Assyifa menyarankan agar wartawan komunikasi langsung dengan pihak Vendor yakni Manajemen Konstruksi PT. Dacrea. Namun, saat mendatangi pihak vendor melalui security mengatakan, sedang tidak bisa diganggu.