
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Kota Sukabumi, Supriadi, menjelaskan, tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 di sekolah tersebut. Proses PPDB di SMP 10 telah dimulai dan terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap non zonasi dan tahap zonasi.
Hal itu disampaikan Kepala SMPN 10, Kota Sukabumi, Supriadi, Selasa (4/7/2023).

“Pada tahap non zonasi, 50 persen dari kuota penerimaan siswa akan dibagi berdasarkan kriteria seperti Afirmasi (20 persen), prestasi, perpindahan tugas orang tua, serta 5 persen untuk anak guru sesuai dengan amanah undang-undang,” kata dia.
Supriadi menyatakan, bahwa tahap ini telah berhasil dilaksanakan, dan semua informasi mengenai penerimaan siswa pada tahap ini telah diumumkan secara transparan kepada masyarakat.
Saat ini lanjut dia, sekolah telah memasuki tahap zonasi, yang melibatkan sosialisasi awal dengan warga masyarakat sekitar sekolah.
Mereka juga telah memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah SD terkait mekanisme PPDB melalui berbagai cara, lewat pemberitahuan melalui dinas pendidikan.
Pada bagian lain dia mengatakan, pelaksanaan PPDB pada tahun ini sangat mudah dan dapat dilakukan secara online atau mandiri. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui situs web resmi PPDB Kota Sukabumi (http://sukabumi.siapppdb.com).
“Orang tua dapat membantu anak-anak mereka dalam pendaftaran ini atau menghubungi operator SD terdekat jika membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Adapun persyaratan penerimaan tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, seperti surat keterangan lulus, hasil ujian, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP orang tua, serta ijazah Diniyah atau surat keterangan baca tulis Quran. Siswa yang memiliki prestasi harus melampirkan bukti prestasi yang relevan.
Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur Afirmasi, mereka harus menyertakan kartu Indonesia Pintar atau dokumen-dokumen lain yang relevan. Semua persyaratan tersebut harus di-scan dan di-upload ke situs PPDB Kota Sukabumi.
Supriadi menekankan bahwa meskipun ada persyaratan khusus, tidak berarti calon siswa yang tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut akan ditolak secara otomatis.