
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi, menegaskan, kewajiban pemerintah menyangkut pelayanan terhadap masyarakat memiliki batas-batas kewenangan tertentu.
Demikian disampaikan Achmad Fahmi, saat mengisi penyerahan dan menandatangani, surat kuasa lahan tanah. Kegiatan berlangsung di masjid Al Ikhlas, Jumat (07/072023).
“Hemat saya tidak semua masyarakat memahami, bahwa meskipun pemerintah memiliki kewajiban, tetapi ada batas -batas kewenangan yang tidak bisa di tembus oleh pemerintah,” kata Fahmi.

Contoh dekat, beberapa waktu yang lalu ramai, jalur Lingkar selatan rusak parah muncul di tikto, ig, membully dan mencaci pemerintah Kota Sukabumi.
“Padahal jalur Lingkar selatan itu bukan kewenangan pemerintah Kota, tetapi menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Sejatinya kata Fahmi, pembangunan itu harus memberikan dua hal, pertama masyarakat itu harus mendapatkan hak-hak nya selaku warga negara. Jadi apapun kebutuhan masyarakat itu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Jika Ruas jalan KH. Ahmad Sanusi rusak, Jl. Bhayangkara rusak, pelampiasan kemarahannya ke Pemda Kota Sukabumi. Lagi-lagi padahal Jalan Bhayangkara itu termasuk jalan nasional yang merupakan kewajiban pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, mengungkapkan, aset yang di serahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi adalah prasarana terdiri dari jalan utama sepanjang 3.066 meter, jalan blok sepanjang 5.389 meter, pagar pembatas 740 meter, saluran sepanjang 1471 meter, ruang terbuka hijau 530 meter dan lahan pemakaman sebanyak 1.150 meter.
“Kemudian sarana terdiri dari sarana peribadatan seluas 352 meter , posyandu 36 meter, sarana olahraga 320 meter , lampu PJU sebanyak 30 titik, KWH PJU sebanyak 1 unit, deket saluran sebanyak 13 buah dan Pos Satpam seluas 36 meter dengan total nilai Rp29.849.250.000.
Lebih lanjut dia menuturkan, penyerahan sarana dan prasarana dan mobilitas perumahan bukit Cibeureum Permai, di Laksanakan pada Jumat 7 Juli 2023 bertempat di masjid Jami Al Ikhlas perumahan bukit Cibeureum Permai.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada PT Genting Puri juga kepada seluruh SKPD, kantor kelurahan sukabumi, camat Cibeureum, yang telah berperan aktif untuk melaksanakan serah terima prasarana dan utilitas (PSU) ini,” ungkapnya.