
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, mengatakan, pihaknya akan menerima setiap lontaran kritikan, saran dan pendapat dari komisi dan fraksi-fraksi DPRD terkait dua Raperda yang merupakan pendapat akhir pemerintah.
Hal itu dikatakan bupati saat menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (10/7/2023)
“Pendapat, kritik dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan daerah,” kata Marwan.
Dia menambahkan, dalam pengelolaan keuangan daerah.
pemerintah menganut prinsip akuntabilitas dan transparan dalam setiap penggunaan anggaran agar masyarakat mudah mengaksesnya.
“Telah diauditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan RI, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah kata dia, terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Hasil evaluasi oleh gubernur Jawa Barat dapat disempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dia menambahkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan demi terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah. Sehingga mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi.
“Terbitnya keputusan dimaksud harus memberikan manfaat dan berdampak pula pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Manfaat lainnya adalah bisa menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Terkait nota pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelasnya, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Mengingat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. oleh karena itu, kami mohon kesediaan anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna penyempurnaannya,” tandasnya.