
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menegaskan agar pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak boleh cacat prosedural.
Demikian disampaikan Rachman usai mengikuti sosialisasi menghadiri Sosialisasi Perlindungan PMI yang digelar oleh Disnakertrans Kota Sukabumi di Hotel Fresh, Rabu (11/7/2023).

“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur permintaan bekerja ke luar negeri yang unprosedural sehingga menyebabkan TPPO yang semakin marak di Kota Sukabumi,” kata dia.
Diplomat Fungsional Madya Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Direktorat Perlindungan Warga Indonesia, Susapto Anggoro Broto mengatakan, seiring maraknya pemberangkatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang dilakukan secara unprosedural melalui online atau medsos di wilayah Kota Sukabumi.
Hal itu kata dia, merupakan langkah antisipasi dari Kemenlu dalam membangun sinergitas dan koordinasi bersama Disnakertrans Kota Sukabumi sebagai pemangku kebijakan penempatan CPMI.
Dia juga menuturkan, salah satu faktor pemicu terjadinya TPPO saat ini akibat pola penempatan yang berbeda. Dimana CPMI yang cenderung mengambil referensi yang bersumber dari media sosial. Sehingga pemerintah kesulitan melakukan kontrol.
“Kami dari pemerintah terus melakukan upaya-upaya penyadaran publik dan mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dan terjebak dalam berbagai jenis macam tawaran untuk bekerja ke luar negeri melalui online/medsos,” tegasnya.
Terakhir tugas dan fungsi dari Kemenlu sendiri lanjut dia, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, salah satunya dalam menangani kasus TPPO.
“Sesuatu yang menimpa PMI di luar negeri, tentu saja kami melakukan perlindungan baik bagi para korban maupun pelaku TPPO dengan tetap mengikuti sesuai prosedural atau batasan-batasan yang ada,” tandasnya.