
Wartawan Ronal Alexsander
Editor Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi terus gencar menjemput bola pelayanan tentang penyerahan fasilitas sarana umum (Fasum) dan fasilitas sarana sosial (Fasos) perumahan ke pemerintah daerah. Berdasarkan data yang ada sebanyak 102 perumahan komersil maupun non komersil, baru 9 perumahan yang sudah menyerahkan Fasum dan Fasos.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2023). Sony mengatakan selama dia menjabat kepala dinas, kurang lebih empat bulan, berhasil memfasilitasi empat perumahan yang menyerahkan Fasus dan Fasum ke Pemerintah Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah empat perumahan telah menyerahkan fasum ke Pemkot Sukabumi, jadi total ada sembilan perumahan, kami tidak berdiam diri, terus melakukan jemput bola pelayanan,”kata Sony kepada Pelitasukabuminews, didampingi sekretaris Dinas PUTR, Yeli Yumaeli dan
Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan, Yusuf Chaery.
Perumahan yang telah menyerahkan Fasum diantaranya Perum Baros Kencana pada tahun 1996, Puri Cibeureum Permai I di tahun 2012, Puri Cibeureum permai II tahun 2019, Griya Prana tahun 2014, Genteng Puri tahun 2019, sedangkan pada tahun 2023 yakni Bukit Cibereum Permai, Subang Jaya Residence, Syifa Reaideb, dan Purnawira Asri.
Sony juga mengatakan beberapa developer perumahan mengakui terkendala oleh beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dan yang paling utama menyerahkan site plan atau rencana tapak (gambar dua dimensi atau peta rencana pembangunan). Sony juga mengeluhkan beberapa perumahan yang sudah ditinggalkan oleh developernya, dan sudah tidak ada lagi kelanjutan pembangunan di perumahan tersebut.
“Beberapa perumahan sudah lama ditinggalkan oleh developer, dan belum menyerahkan fasum ke Pemda. Kita kesulitan mencari data site plan tersebut ,karena akan berdampak pula secara hukum,”tutur Sony.
Aturan penyerahan fasum diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana utilitas umum perumahan, jelas dalam perda tersebut disampaikan, setelah selesai pembangunan perumahan selambat-lambatnya satu tahun, harus diserahkan ke pemerintah daerah.
“Sangat jelas kewajiban developer dalam perda tersebut harus menyerahkan fasum ke pemerintah daerah. Perda diterbitkan pada tahun 2016, dan banyak pula perumahan yang dibangun sebelum tahun 2016, sebagian besar belum menyerahkan fasum,”ujar Sony.
Penyerahan fasum lebih jelas Sony mengatakan ada beberapa kriteria diantaranya telah selesai dibangun fasum dan dalam keadaan yang baik serta sesuai dengan persyaratan umum dan teknis, juga sesuai rencana tapak (site plan) yang telah disahkan. Dan paling lama selama satu tahun pemeliharaan. “Karena perumahan itu
ada masa pemeliharaan selama satu tahun setelah selesai pembangunan dan selesai masa penjualan. Penyerahan fasum diserahkan dalam kondisi baik, baik saranan maupun prasarananya,”jelas Sony.
Sony juga menuturkan kebanyakan perumahan yang menyerahkan fasum dalam kondisi kurang baik, seperti jalan yang sudah rusak termasuk sarana prasarananya. Hal itu juga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Sukabumi. “Tetap kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk bisa memperbaiki itu semua, ketika telah diserahkan ke pemerintah daerah,”ungkapnya.
Dalam jangka dekat pelayanan jemput bola akan difasilitasi ke 13 perumahan diantaranya perumahan Selagedang,
Taman asri, Gading kencana, Pangonmas, Gading residence, Cipoho indah, Bumi pasir rahayu, Sindang palay,
Nanggleng, Tanjung sari, Pepabri, Gaharu dan Gunung karang residen.